Ombudsman Temukan Kartu RS Pondok Indah Milik Terpidana Korupsi Gula di Lapas Cibinong
Baca dalam 60 detik
- Ombudsman RI mengungkap keberadaan kartu berobat atas nama Hansen Setiawan, terpidana korupsi importasi gula, di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong.
- Temuan ini memperkuat indikasi lemahnya pengawasan barang dan akses istimewa narapidana, seiring masih adanya pungutan liar Rp150.000 per minggu.
- Jika tidak ditindaklanjuti, celah tata kelola lapas berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan efektivitas pemulihan aset negara.

Ombudsman RI mengungkap fakta mengejutkan dari inspeksi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat: sebuah kartu Rumah Sakit Pondok Indah ditemukan di area lapas, terdaftar atas nama Hansen Setiawan, narapidana kasus korupsi importasi gula yang menjabat Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya. Temuan ini disampaikan anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati, dalam rapat kerja Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Hansen bukan nama biasa. Ia didakwa bersama Menteri Perdagangan 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong dan Mendag 2016–2019 Enggartiasto Lukita, dengan kerugian negara mencapai Rp578.105.411.622,47. Tom Lembong sendiri telah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Kartu rumah sakit itu menjadi pintu masuk untuk mempertanyakan sejauh mana fasilitas dan akses istimewa masih mengalir ke narapidana kelas kakap.
Syafrida menyebut temuan itu bukan satu-satunya. Di lokasi yang sama, pihaknya mendapati banyak botol minuman keras bekas, serta jalur tikus yang pagarnya sudah lepas. Ia mengaku paling menyoroti keberadaan jalur tikus karena berpotensi menjadi celah keluar-masuk barang terlarang maupun narapidana. “Kami menemukan juga adanya kartu Rumah Sakit Pondok Indah atas nama Hansen Setiawan... di salah satu bangunan di area Lapas Kelas IIA Cibinong,” ujar Syafrida, seperti dikutip dalam rapat tersebut.
Temuan ini melengkapi potret buram tata kelola lapas yang sebelumnya juga disorot Ombudsman. Syafrida mengungkap masih ada pungli terhadap warga binaan sebesar Rp150.000 per minggu di salah satu blok. Informasi itu diperoleh langsung dari keluarga yang baru selesai berkunjung. Artinya, praktik ilegal tidak hanya terjadi di dalam tembok, tetapi juga melibatkan interaksi dengan pihak luar.
“Kami menemukan masih ada pungli terhadap warga binaan sebesar Rp150.000 per minggu... dan itu kami peroleh dari keluarga warga binaan yang habis melakukan kunjungan.” — Syafrida Rachmawati, Anggota Ombudsman RI
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya investor dan profesional, kasus ini bukan sekadar cerita hukum. Reputasi institusi pemasyarakatan berkorelasi langsung dengan iklim investasi dan kepercayaan terhadap penegakan kontrak sosial. Ketika seorang terpidana korupsi masih dapat mengakses fasilitas kesehatan premium dari balik jeruji, sinyal yang terkirim adalah bahwa hukuman tidak sebanding dengan kejahatan, dan pemulihan aset negara berjalan setengah hati.
Pertanyaan besarnya: apakah temuan Ombudsman akan berujung pada perbaikan sistemik, atau hanya menjadi catatan rapat yang menguap? Tanpa langkah korektif yang terukur—seperti audit barang bawaan, penindakan tegas atas pungli, dan penutupan jalur tikus—publik berhak meragukan efektivitas pengawasan. Ke depan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan perlu merespons dengan tenggat jelas, bukan sekadar janji perbaikan.



