Denny Indrayana Beberkan Tiga Kejanggalan Ijazah Gibran Jelang Sidang MK
Baca dalam 60 detik
- Denny Indrayana mengklaim tidak menemukan dokumen dasar penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam bukti yang diajukan KPU dan Bawaslu.
- Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 yang menjadi dasar pencalonan Gibran disebut tidak pernah dibahas dalam konsultasi dengan DPR maupun harmonisasi.
- Temuan ini muncul sehari sebelum sidang PHPU di MK yang akan mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pemohon.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengungkap tiga temuan krusial terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Temuan ini disampaikan setelah ia menelaah bukti-bukti yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait dalam perkara yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Konferensi pers berlangsung di Jakarta Pusat, Selasa (28/9), sehari sebelum sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 digelar.
Poin pertama, Denny menyatakan tidak menemukan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Dalam bukti yang diajukan KPU, Bawaslu, dan militan Gibran, tidak ditemukan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan Gibran," ujarnya. Ia juga menegaskan tidak ada satu pun pihak yang memberikan bukti tamat pendidikan SMA atau sederajat, maupun dasar keterangan tersebut.
Temuan kedua menyoroti proses pembentukan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal ini mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Denny mengklaim tidak menemukan pembahasan pasal tersebut dalam dokumen uji publik, konsultasi dengan DPR, maupun harmonisasi. "Di konsultasi dengan DPR, ada risalahnya tapi tidak ada membahas pasal 18 ayat 3. Di harmonisasi pun demikian," katanya.
Ia menambahkan, tidak ada satu pun dokumen yang menunjukkan kapan, di mana, dan siapa yang mengusulkan pasal yang baru dibentuk menjelang Pilpres 2024 itu. "Ini tentu saja menjadi kewajiban untuk diungkap dalam persidangan," tegas Denny.
Temuan ketiga, Denny menyoroti nota dinas internal Bawaslu tertanggal 25 September 2023 yang merekomendasikan agar syarat administratif capres-cawapres tetap mengacu pada Pasal 227 UU Pemilu. Menurutnya, Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 justru bertentangan dengan rekomendasi tersebut. "Bawaslu minta syarat capres-cawapres tidak dikurangi. Justru pasal 18 ayat 3 itu bertentangan dengan rekomendasi Bawaslu," ujarnya.
"Tidak satu pun dokumen yang menunjukkan kapan, di mana, dan siapa-siapa yang mengusulkan Pasal 18 ayat 3 itu. Ini tentu saja menjadi kewajiban untuk diungkap dalam persidangan." โ Denny Indrayana
Konteks Indonesia: Perkara ini menyangkut integritas proses pemilu dan kepatuhan terhadap regulasi yang dibuat menjelang kontestasi. Jika MK menemukan pelanggaran prosedural dalam pencalonan Gibran, hal ini berpotensi mengguncang legitimasi hasil Pilpres 2024 dan memicu ketidakpastian politik. Bagi pasar dan investor, ketidakpastian hukum semacam ini dapat memengaruhi iklim investasi dan stabilitas kebijakan ekonomi ke depan. Selain itu, kasus ini menguji sejauh mana lembaga penyelenggara pemilu konsisten pada aturan yang mereka buat sendiri.
Sidang PHPU di MK pada Rabu (30/9) akan mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi pemohon serta mengesahkan alat bukti tambahan. Denny memastikan akan menghadirkan ahli dan saksi yang relevan dengan gugatan. Publik menanti apakah temuan-temuan ini akan menjadi pukulan telak bagi legalitas pencalonan Gibran, atau justru sebaliknya, MK akan menolak dalil pemohon. Yang jelas, tekanan terhadap integritas proses demokrasi semakin menguat, dan mata publik tertuju pada putusan hakim konstitusi.



