Ombudsman Bongkar Klaster Mewah dan Pungli di Lapas Cibinong: Simulator Golf hingga Sewa Rumah
Baca dalam 60 detik
- Ombudsman RI menemukan puluhan unit hunian bergaya klaster dan mobil mewah di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong, lengkap dengan fasilitas fitness dan simulator golf yang sedang dibangun.
- Penghuni mengaku membayar sejumlah uang untuk menempati rumah tersebut, sementara keluarga warga binaan mengeluhkan pungutan mingguan yang tidak jelas asal-usulnya.
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diminta mengevaluasi menyeluruh, sementara pengamat menilai praktik ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (23/9/2026) membuka tabir gelap di balik tembok penjara. Lembaga pengawas pelayanan publik itu menemukan kawasan hunian eksklusif yang jauh dari kesan sel tahanan, bahkan menyerupai klaster perumahan dengan fasilitas mewah.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengungkapkan bahwa di area tersebut berdiri lebih dari sepuluh bangunan permanen yang dihuni sejumlah warga binaan. Beberapa unit dilengkapi sofa, kulkas, televisi, meja makan, hingga kamar tidur terpisah. Tak hanya itu, tim juga menemukan ruang kebugaran dengan peralatan lengkap serta proyek pembangunan simulator golf yang masih berlangsung. "Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah klaster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan," ujar Syafrida dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Selain fasilitas yang tidak semestinya, Ombudsman menyoroti celah keamanan serius. Di belakang rumah-rumah petak itu terdapat akses keluar yang tidak terkunci dan langsung terhubung ke hutan bambu serta tempat pembuangan sampah. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan potensi pelarian diri, penyelundupan barang terlarang, atau bahkan aktivitas ilegal lain yang lebih terorganisir.
Dugaan komersialisasi pun mencuat. Syafrida mengungkapkan bahwa berdasarkan wawancara dengan salah satu penghuni, yang bersangkutan mengaku membayar sejumlah uang agar bisa menempati rumah tersebut. "Memang dia membayar sejumlah tetapi tidak disebutkan angkanya. Itu memang dikomersilkan. Nah ini yang perlu nanti kita dalami lagi," jelasnya. Praktik ini diduga kuat melibatkan oknum petugas atau pihak internal lapas yang memanfaatkan celah untuk mencari keuntungan pribadi.
Temuan lain yang tak kalah meresahkan adalah adanya pungutan liar (pungli) yang harus dibayar oleh keluarga warga binaan setiap kali melakukan kunjungan. "Mereka menyebutkan ada pungli di sana yang harus mereka penuhi kalau mereka setiap minggunya. Tapi tidak jelas itu dipungli oleh petugas atau oleh sesama warga binaan atau narapidana," tambah Syafrida. Ketidakjelasan aktor di balik pungli ini menandakan lemahnya pengawasan internal dan minimnya transparansi tata kelola lapas.
"Kami meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Ombudsman siap berkolaborasi memperbaiki pelayanan, sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan haknya untuk dilayani oleh penyelenggara negara," tegas Syafrida.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya para profesional dan investor, kasus ini bukan sekadar pelanggaran etika administrasi. Praktik komersialisasi fasilitas lapas dan pungli mencerminkan buruknya tata kelola institusi pemasyarakatan yang dapat berdampak pada iklim investasi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Ketika lembaga pemasyarakatan kehilangan integritas, efek berganda terhadap stabilitas sosial dan ekonomi menjadi tak terhindarkan. Selain itu, potensi kerugian negara dari penyalahgunaan aset dan pungutan ilegal dapat mencapai angka signifikan jika tidak segera ditindaklanjuti.
Kasus Lapas Cibinong menambah daftar panjang persoalan di lembaga pemasyarakatan Indonesia. Sebelumnya, berbagai lapas di tanah air juga pernah tersandung isu serupa, mulai dari peredaran narkoba hingga fasilitas mewah untuk narapidana tertentu. Pola yang berulang ini mengindikasikan perlunya reformasi struktural, bukan sekadar rotasi pejabat. Pengawasan melekat dari inspektorat jenderal dan partisipasi masyarakat sipil menjadi kunci untuk memutus rantai praktik ilegal di dalam tembok penjara.
Ke depan, publik akan menanti langkah konkret Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Apakah evaluasi yang diminta Ombudsman akan berujung pada sanksi tegas dan pembenahan sistem, atau kembali menguap tanpa hasil? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah perbaikan tata kelola pemasyarakatan di Indonesia.



