Megawati: Penegakan Hukum Indonesia Kini Seperti Era Kolonial Belanda
Baca dalam 60 detik
- Ketua Umum PDIP menilai praktik hukum saat ini jauh dari rasa keadilan, bahkan mengingatkan pada masa penjajahan.
- Pernyataan itu disampaikan dalam pidato HUT ke-81 RI, merespons maraknya kritik atas diskriminasi hukum.
- Ia menyoroti kontras antara kasus pencurian kecil dan korupsi besar, menuntut kesetaraan di mata hukum.

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, melontarkan kritik tajam terhadap wajah peradilan Indonesia yang dinilainya kian timpang. Dalam amanat peringatan HUT ke-81 RI di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2026), ia secara gamblang menyamakan kondisi penegakan hukum saat ini dengan praktik diskriminatif era kolonial Belanda.
Megawati mengaku miris mendengar berbagai laporan ketidakadilan yang menyeruak belakangan ini. โMengapa negara hukum sulit sekali diwujudkan sehingga ketidakadilan merajalela?โ ujarnya di hadapan kader partai. Ia bahkan menyebut situasi tersebut membuatnya teringat pada masa ketika Presiden Soekarno, sang proklamator, harus berhadapan dengan hukum yang digunakan sebagai alat kekuasaan.
Lebih jauh, Presiden kelima RI itu menyoroti kontras yang mencolok antara penanganan kasus kecil dan kejahatan luar biasa. Ia mencontohkan seorang pencuri buah labu yang mendapat sorotan berlebihan, sementara skandal korupsi besar justru berjalan lambat dan nyaris tanpa efek jera. โCoba pikirkan, apakah keadilan itu yang ingin kita dapatkan? Yang ingin kita kerjakan bagi seluruh rakyat Indonesia?โ sindirnya.
Kritik Megawati ini bukan tanpa dasar. Sepanjang tahun terakhir, publik dihebohkan oleh sejumlah vonis yang dinilai janggal, mulai dari hukuman berat bagi pelaku kejahatan ringan hingga putusan ringan bagi koruptor. Fenomena ini memicu perdebatan tentang efektivitas reformasi hukum yang digadang-gadang sejak era reformasi. Pengamat hukum menilai, persoalan mendasar bukan hanya pada regulasi, melainkan pada budaya hukum dan integritas aparat penegak hukum.
Dalam pidatonya, Megawati menegaskan bahwa hukum seharusnya menjadi panglima, bukan sekadar alat legitimasi kekuasaan. โSetiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama di mata hukum. Kamu ingat itu! Kamu ingat itu!โ tegasnya dengan nada tinggi. Pernyataan ini seolah menjadi pengingat bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera membenahi citra peradilan yang terus terpuruk di mata publik.
Kritik dari tokoh senior seperti Megawati tentu tidak bisa dianggap angin lalu. Ia membawa legitimasi historis sebagai putri proklamator dan mantan presiden. Pertanyaannya, akankah pernyataan ini mendorong langkah konkret dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan institusi terkait untuk menuntaskan kasus-kasus besar yang mandek? Atau justru akan menjadi sekadar retorika politik yang menguap tanpa aksi?
Ke depan, publik menunggu respons nyata dari aparat penegak hukum. Apakah ada terobosan untuk menjamin kesetaraan di hadapan hukum, atau justru semakin banyak kasus yang menunjukkan ketimpangan? Jika tidak ada perubahan mendasar, bukan tidak mungkin kritik seperti ini akan terus bergema, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum semakin tergerus.



