Update Kasus KoinWorks: BRI Kooperatif Terkait Dugaan Korupsi Penyaluran Dana Rp 600 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Penetapan Tersangka: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengamankan tiga petinggi PT LAT (pengelola KoinWorks) atas dugaan manipulasi data pengajuan kredit yang merugikan bank pelat merah.
- Modus Operandi: Para tersangka diduga melakukan kolaborasi analisis kelayakan yang tidak valid untuk mencairkan dana asuransi serta pembiayaan dari perbankan dengan nilai fantastis.
- Komitmen GCG: BRI menegaskan sikap hormat terhadap supremasi hukum dan memastikan sistem pengawasan internal terus diperketat guna mencegah fraud serupa di masa depan.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) secara resmi menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam mengusut tuntas dugaan korupsi penyaluran dana melalui fintech KoinWorks yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 600 miliar.
Skandal hukum ini mencuat setelah otoritas kejaksaan menetapkan tiga orang tersangka utama yang merupakan jajaran direksi dan komisaris PT LAT, entitas pemilik platform *fintech lending* KoinWorks. Para tersangka diduga kuat telah melakukan manipulasi dokumen dan menyusun analisis kredit yang menyimpang dari prosedur hukum. Langkah tersebut dilakukan untuk memuluskan pencairan dana dari bank persero kepada sejumlah nasabah fiktif atau tidak layak, yang puncaknya menyebabkan klaim asuransi senilai ratusan miliar rupiah menjadi tidak sah.
Pihak manajemen BRI menegaskan bahwa kejadian ini menjadi momentum untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap kemitraan strategis dengan entitas teknologi finansial. Meskipun kolaborasi digital merupakan bagian dari transformasi bisnis, perbankan tetap mengutamakan prinsip *prudential banking* dan manajemen risiko yang ketat. Corporate Secretary BRI, Dhanny, menjelaskan bahwa integrasi *Good Corporate Governance* (GCG) menjadi pilar utama perusahaan dalam mengoperasikan layanan perbankan yang aman bagi nasabah dan pemegang saham.
- Tersangka BAA: Direktur Operasional PT LAT (Aktif sejak 2021).
- Tersangka BH: Eks Dirut & Komisaris PT LAT (Periode 2015-sekarang).
- Tersangka JB: Direktur Utama PT LAT (Masa jabatan 2024).
- Potensi Kerugian: Pencairan dana asuransi mencapai Rp 600 Miliar.
- Status Hukum: Penyidikan aktif oleh Kejati DKI Jakarta per Mei 2026.
Fokus penyidikan kini diarahkan pada keterlibatan analisis internal dan pihak-pihak lain yang memfasilitasi terjadinya malpraktik keuangan tersebut. Isu ini sekaligus menyoroti tantangan integritas dalam ekosistem *peer-to-peer lending* yang bekerja sama dengan perbankan konvensional. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong standar kepatuhan yang lebih tinggi bagi industri *fintech* nasional agar tidak menciderai stabilitas sistem keuangan nasional.
| Aspek Kasus | Keterangan Teknis | Dampak Industri |
|---|---|---|
| Subjek Pelanggaran | Penyalahgunaan Kredit & Dana Asuransi | Sentimen Negatif terhadap Sektor Fintech |
| Nilai Fraud | Estimasi Rp 600 Miliar | Pengetatan Audit Mitigasi Risiko Bank |
| Respons Regulator | Penyidikan Kejati DKI Jakarta | Evaluasi Kerja Sama Bank-Fintech |
Menatap masa depan, BRI berjanji akan terus memperkuat benteng pertahanan digital dan sistem audit internal di seluruh lini bisnis. Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas menjadi harga mati dalam mengembalikan kepercayaan publik, sembari memastikan bahwa setiap aktivitas operasional tetap berjalan dalam koridor hukum yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.



