OJK Relaksasi Deadline PSAK 117: Industri Asuransi Dapat Napas Tambahan untuk Restatement Keuangan
Baca dalam 60 detik
- Perpanjangan Tenggat: OJK resmi mengundur batas akhir pelaporan keuangan berbasis PSAK 117 dari 30 April menjadi 30 Juni 2026 demi menjamin akurasi data industri asuransi.
- Urgensi Adaptasi: Kebijakan ini merespons kompleksitas transisi akuntansi yang mewajibkan pengujian ulang saldo serta restatement laporan tahun sebelumnya secara granular.
- Kesiapan Emiten: PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII) telah menuntaskan audit lebih awal, namun menilai relaksasi ini krusial bagi stabilitas ekosistem asuransi nasional.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan relaksasi waktu bagi industri asuransi, reasuransi, dan penjaminan untuk menyampaikan laporan keuangan tahun buku 2025 yang mengadopsi standar akuntansi baru, PSAK 117.
Keputusan regulator untuk menggeser batas waktu hingga 30 Juni 2026 dinilai sebagai langkah pragmatis dalam menghadapi transformasi fundamental pada pelaporan keuangan sektor jasa keuangan. PSAK 117 bukan sekadar perubahan administratif, melainkan pergeseran paradigma dalam penilaian kontrak asuransi yang menuntut integrasi data aktuaria dan akuntansi yang sangat presisi. Perpanjangan ini memberikan ruang bagi auditor eksternal untuk melakukan validasi mendalam terhadap saldo awal serta proses penyajian kembali (*restatement*) laporan tahun-tahun sebelumnya agar tetap akuntabel di mata publik.
Merespons kebijakan tersebut, manajemen PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII) memproyeksikan bahwa tambahan waktu ini akan meningkatkan kualitas transparansi industri. Meskipun YOII sendiri telah memenuhi kewajiban lapor sebelum 31 Maret 2026 berkat implementasi *parallel reporting* sejak awal 2025, perusahaan mengakui bahwa entitas dengan portofolio kontrak jangka panjang menghadapi tantangan sinkronisasi sistem *core insurance* yang lebih berat.
- Laporan Keuangan Audited: Diperpanjang hingga 30 Juni 2026.
- Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report): Batas akhir 30 Juni 2026.
- Ringkasan Laporan Tahunan: Tenggat waktu disesuaikan menjadi 31 Juli 2026.
- Sistem SIPO: Penundaan pemutakhiran nilai aset hingga data *audited* tervalidasi.
Transisi menuju PSAK 117 memaksa perusahaan asuransi untuk melakukan investasi besar-besaran pada infrastruktur IT dan kapasitas sumber daya manusia. OJK menekankan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga integritas data sektor jasa keuangan terintegrasi. Dengan adanya tambahan waktu dua bulan, diharapkan risiko kesalahan penyajian material dapat diminimalisir, mengingat standar baru ini memerlukan data historis yang jauh lebih detail dibandingkan standar akuntansi lama.
Tabel Komparasi Batas Waktu Pelaporan
| Jenis Laporan | Deadline Lama | Deadline Baru (Relaksasi) |
|---|---|---|
| Laporan Keuangan Tahunan 2025 | 30 April 2026 | 30 Juni 2026 |
| Laporan Keberlanjutan | 30 April 2026 | 30 Juni 2026 |
| Publikasi Ringkasan Laporan | Mei 2026 | 31 Juli 2026 |
Ke depan, keberhasilan implementasi PSAK 117 akan menjadi tolok ukur kematangan tata kelola industri asuransi Indonesia di kancah global. Regulator diproyeksikan akan terus melakukan supervisi ketat pasca-tenggat waktu Juni 2026 guna memastikan bahwa seluruh pelaku pasar telah mengadopsi standar ini secara utuh. Stabilitas industri tetap menjadi prioritas utama di tengah upaya peningkatan perlindungan bagi pemegang polis melalui pelaporan yang lebih jujur dan transparan.



