Respons Grab Atas Perpres Ojol 2026: Skema Bagi Hasil 92% Tantang Keberlanjutan Model Bisnis Platform
Baca dalam 60 detik
- Regulasi Baru: Presiden Prabowo resmi meneken Perpres No. 27/2026 yang memangkas komisi aplikator dan menetapkan porsi pendapatan pengemudi minimal 92%.
- Sikap Grab: Manajemen Grab Indonesia menyatakan komitmen patuh terhadap arahan pemerintah, namun tengah menanti petunjuk teknis terkait perubahan drastis struktur biaya marketplace.
- Dampak Ekosistem: Kebijakan ini mewajibkan platform menanggung perlindungan sosial (BPJS/Asuransi) di tengah pemotongan margin pendapatan perusahaan di bawah 10%.

Grab Indonesia memberikan respons resmi terkait penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang menginstruksikan perubahan fundamental pada skema bagi hasil industri transportasi online dari porsi 80:20 menjadi minimal 92% untuk mitra pengemudi.
Kebijakan yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada momentum May Day 2026 ini memicu diskusi hangat mengenai keseimbangan ekosistem ekonomi digital di tanah air. Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyoroti bahwa perubahan struktur komisi merupakan pergeseran mendasar yang akan memengaruhi kalkulasi operasional platform digital yang berfungsi sebagai marketplace. Meski menghormati kebijakan tersebut, pihak Grab menegaskan pentingnya kajian mendalam terhadap aturan turunan guna memastikan layanan tetap terjangkau bagi konsumen.
Poin Utama Perpres Nomor 27 Tahun 2026:
- Revisi Bagi Hasil: Porsi pendapatan mitra pengemudi naik signifikan menjadi minimal 92%.
- Batas Komisi Aplikator: Pendapatan platform (komisi) dipangkas hingga di bawah 10%.
- Mandat Perlindungan Sosial: Kewajiban penyediaan jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan asuransi tambahan bagi mitra.
- Legalitas Pekerja: Mempertegas status perlindungan hukum bagi pekerja lepas di sektor transportasi daring.
Implementasi regulasi ini diproyeksikan akan memaksa para raksasa teknologi untuk melakukan adjustment pada strategi bisnis mereka. Dengan margin yang kian menipis, tantangan besar muncul pada kemampuan perusahaan untuk mempertahankan subsidi, promosi, dan inovasi fitur. Di sisi lain, pemerintah menilai intervensi ini krusial untuk menciptakan keadilan bagi jutaan pengemudi yang selama ini memikul beban biaya operasional kendaraan sendiri tanpa jaminan perlindungan sosial yang memadai.
Analisis pasar menunjukkan adanya potensi risiko price hike atau kenaikan tarif layanan jika aplikator tidak mampu menutup biaya operasional dari porsi komisi yang tersisa. Tabel di bawah ini merangkum perbandingan skema lama vs skema baru berdasarkan beleid terbaru:
| Komponen Distribusi | Skema Lama (Estimasi) | Skema Baru (Perpres 27/2026) |
|---|---|---|
| Porsi Pendapatan Driver | ~80% | Minimal 92% |
| Komisi Aplikator | ~20% | Maksimal 8% |
| Perlindungan Sosial | Opsional/Mandiri | Wajib (BPJS & Asuransi) |
Ke depan, fokus industri akan tertuju pada aturan teknis mengenai mekanisme pengawasan porsi bagi hasil tersebut di level aplikasi. Jika eksekusi Perpres ini berhasil tanpa mengganggu volume order, Indonesia akan menjadi salah satu negara dengan standar perlindungan ekonomi pekerja gig tertinggi di dunia. Namun, keberhasilan ini sangat bergantung pada fleksibilitas platform dalam melakukan efisiensi internal tanpa mengorbankan kualitas layanan bagi jutaan konsumen digital.



