Ancaman penghancuran infrastruktur Iran yang dilaporkan France 24 menempatkan AS di bawah mikroskop moral dan legal dunia. Di tahun 2026, penggunaan retorika 'bumi hangus' terhadap aset vital sebuah negara berdaulat dipandang bukan hanya sebagai gertakan diplomatik, melainkan ancaman nyata terhadap tatanan hukum yang dibangun pasca-Perang Dunia II.
Pakar yang diwawancarai menekankan prinsip distinction (pembedaan) dalam hukum perang. Menyerang fasilitas yang memberikan layanan esensial bagi warga sipil tanpa kebutuhan militer yang mendesak dan proporsional adalah pelanggaran berat. Meskipun Gedung Putih berargumen bahwa ini adalah langkah pencegahan (deterrence), komunitas internasional mulai menyuarakan kekhawatiran atas normalisasi ancaman terhadap nyawa jutaan warga sipil.
• Prinsip Proporsionalitas: Kerusakan pada warga sipil tidak boleh melampaui keuntungan militer yang diharapkan.
• Konvensi Jenewa: Melarang keras penargetan objek yang sangat penting bagi kelangsungan hidup penduduk sipil.
• Reaksi Sekutu: Beberapa negara Eropa dilaporkan mulai menjauhkan diri dari retorika ini guna menghindari keterlibatan dalam komplikasi hukum internasional.
• Pesan Utama: "Dalam diplomasi modern, kata-kata memiliki berat hukum; ancaman terhadap infrastruktur adalah ancaman terhadap kemanusiaan."




