Manuver Indonesia di forum AWGIPC menandai pergeseran fokus dari sekadar penegakan hukum domestik menjadi diplomasi hak kekayaan intelektual (HKI) antarnegara. Selama ini, platform streaming multinasional sering kali berlindung di balik kerumitan yurisdiksi lintas batas dan algoritma black-box untuk mendikte besaran royalti. Akibatnya, kreator di negara berkembang hanya menerima remah-remah dari industri yang bernilai miliaran dolar.
Dengan mengajukan instrumen yang "mengikat secara hukum" (*legally binding*), Indonesia menantang status quo tersebut. Jika ASEAN bersatu mengadopsi kerangka ini, kawasan Asia Tenggara dengan ratusan juta pengguna aktif digitalnya akan memiliki daya tawar yang jauh lebih besar di hadapan perusahaan teknologi raksasa dibandingkan jika setiap negara bernegosiasi secara individu.
• Celah Metadata: Platform global sering menyalahkan 'fragmentasi metadata' sebagai alasan keterlambatan atau salah bayar; ASEAN didorong membangun sistem audit gabungan.
• Daya Tawar Regional: Sebagai salah satu pasar layanan streaming dengan pertumbuhan tercepat, ASEAN memiliki posisi strategis untuk memaksa perubahan kebijakan pembayaran global.
• Keselarasan WIPO: Langkah ini bukan sekadar proteksionisme, melainkan upaya menarik standar internasional (WIPO) agar benar-benar diimplementasikan di kawasan Asia Tenggara.
• Pesan Utama: "Karya seni tidak boleh dieksploitasi oleh kemajuan teknologi; inovasi digital harus berjalan beriringan dengan kompensasi yang adil bagi para penciptanya."




