Risiko Shortfall APBN 2026: Pakar Desak Perombakan Hulu Akibat Lemahnya Basis Pajak
Baca dalam 60 detik
- Ancaman Defisit: Kesenjangan antara target penerimaan dan realisasi (shortfall) diproyeksikan kian nyata akibat fondasi perpajakan nasional yang belum solid.
- Integrasi Data: Keterbatasan radar otoritas terhadap aktivitas ekonomi domestik dan aset tersembunyi menjadi penghambat utama optimalisasi pendapatan negara.
- Paradigma Ekonomi: Para ahli menekankan bahwa penguatan basis pajak harus bersumber dari pertumbuhan daya beli dan produktivitas dunia usaha, bukan sekadar agresivitas tarif.

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama akademisi menyoroti kerentanan APBN 2026 yang dibayangi risiko shortfall serius akibat rapuhnya basis pemajakan di tengah ambisi target penerimaan negara yang tinggi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Anggaran DPR RI pada Rabu (1/4/2026), Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menegaskan bahwa tantangan fundamental tahun ini bukan terletak pada besaran angka target, melainkan pada ekosistem hulu yang belum dibenahi. Tanpa basis data yang kuat dan sistem administrasi yang terintegrasi secara mumpuni, otoritas pajak dinilai akan kesulitan mencapai sasaran fiskal, yang pada akhirnya dapat memicu disrupsi pada postur belanja negara.
Fenomena ini diperparah oleh banyaknya aktivitas ekonomi serta aset wajib pajak yang masih berada di bawah radar (*underground economy*). Meskipun upaya intensifikasi dan ekstensifikasi terus dilakukan, efektivitasnya sering kali terbentur oleh ego sektoral antar-instansi yang menghambat aliran data. Oleh karena itu, reformasi ekosistem perpajakan secara menyeluruh menjadi *update* kebijakan yang mendesak guna memastikan seluruh aktor dalam ekonomi berkontribusi secara proporsional.
- Gap Administrasi: Sistem informasi yang belum sinkron lintas lembaga menghambat validasi profil wajib pajak.
- Risiko Agresivitas: Kebijakan penambahan objek pajak baru berpotensi menekan daya beli masyarakat.
- Shortfall APBN: Potensi kegagalan mencapai target penerimaan yang dapat memperlebar defisit anggaran.
- Produktivitas Usaha: Beban pajak yang terlalu berat di hulu berisiko menghambat ekspansi sektor industri.
Menanggapi situasi tersebut, Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak UI, Haula Rosdiana, menilai pemerintah perlu mengubah sudut pandang dalam memungut pajak. Menurutnya, pajak seharusnya merupakan derivatif dari aktivitas ekonomi yang sehat. Jika pemerintah terlalu agresif dalam melakukan *fight* untuk mengejar setoran melalui kenaikan tarif atau penciptaan objek pajak baru secara prematur, hal tersebut justru dapat merusak kepatuhan sukarela dan melumpuhkan produktivitas dunia usaha.
Harmonisasi kebijakan lintas sektor dan sinkronisasi data menjadi syarat mutlak agar ekosistem perpajakan di masa depan lebih berkeadilan. Pemerintah diharapkan tidak hanya melakukan *reschedule* target belanja, tetapi fokus pada perluasan basis melalui digitalisasi dan penguatan koordinasi antar-lembaga guna menutup celah pelarian pajak tanpa mencederai iklim investasi.
| Aspek Reformasi | Tujuan Strategis |
|---|---|
| Integrasi Data | Menghilangkan *blind spot* pada aset dan transaksi ekonomi digital. |
| Modernisasi Administrasi | Mempermudah kepatuhan (*compliance*) bagi wajib pajak menengah-kecil. |
| Relaksasi & Insentif | Mendorong produktivitas agar basis pajak tumbuh secara organik. |
Ke depan, keberhasilan fiskal Indonesia akan bergantung pada kemampuan otoritas dalam menyeimbangkan antara tuntutan penerimaan jangka pendek dan keberlangsungan ekonomi jangka panjang. Proyeksi menunjukkan bahwa tanpa pembenahan di tingkat hulu, risiko *shortfall* akan terus menghantui setiap siklus APBN, yang pada akhirnya membebani stabilitas makroekonomi nasional secara keseluruhan.



