Izin Usaha BPR Pembangunan Nagari Resmi Dicabut OJK, LPS Segera Ambil Alih Likuidasi
Baca dalam 60 detik
- Penutupan Operasional: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menghentikan seluruh kegiatan bisnis PT BPR Pembangunan Nagari efektif per 31 Maret 2026.
- Intervensi LPS: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan seluruh hak nasabah serta kewajiban hukum perseroan.
- Pembatasan Manajerial: Seluruh jajaran direksi, komisaris, dan pemegang saham dilarang keras melakukan tindakan hukum terhadap aset bank tanpa otorisasi tertulis dari LPS.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan keputusan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari yang berkedudukan di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, sebagai langkah tegas dalam menjaga integritas sistem perbankan nasional.
Keputusan krusial ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026. Dengan berlakunya aturan tersebut sejak akhir Maret 2026, BPR yang berlokasi di Simpang Gudang Desa Balai Satu Manggopoh ini diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas pelayanan publik. Penutupan ini merupakan bagian dari pengawasan ketat regulator terhadap kesehatan perbankan daerah yang tidak mampu memenuhi standar rasio kecukupan modal atau mengalami kendala tata kelola yang fundamental.
- Nomor Keputusan: KEP-28/D.03/2026 (Efektif 31 Maret 2026).
- Status Operasional: Permanent Closure (Tutup Total).
- Otoritas Penyelesaian: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
- Larangan Aset: Direksi & Komisaris dilarang memindahtangankan aset tanpa izin LPS.
Pasca pencabutan izin, kendali penuh atas penyelesaian hak nasabah kini berada di tangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tim likuidasi akan segera dibentuk untuk melakukan verifikasi data simpanan guna memastikan pembayaran klaim penjaminan sesuai dengan plafon yang berlaku. Langkah ini bertujuan untuk meredam potensi panic withdrawal di wilayah sekitar dan memberikan kepastian hukum bagi para kreditur maupun nasabah penyimpan dana.
Regulator juga menegaskan bahwa seluruh pengurus bank yang telah dinonaktifkan tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis. Segala bentuk transaksi yang melibatkan aset bank pasca-keputusan ini dianggap tidak sah secara hukum kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari pihak LPS. Tren penataan ulang BPR oleh OJK sepanjang tahun 2026 ini menunjukkan komitmen otoritas dalam melakukan konsolidasi industri perbankan mikro agar lebih resilien terhadap risiko operasional.
| Pihak Terkait | Tanggung Jawab Pasca-Pencabutan |
|---|---|
| LPS | Pembentukan Tim Likuidasi & Verifikasi Simpanan Nasabah. |
| Eks Pengurus BPR | Dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban. |
| Nasabah | Menunggu proses klaim penjaminan sesuai jadwal update LPS. |
Ke depan, OJK diperkirakan akan semakin selektif dalam memberikan izin serta memperketat pengawasan terhadap BPR yang memiliki rasio keuangan di bawah ambang batas aman. Penutupan BPR Pembangunan Nagari menjadi peringatan bagi pelaku industri perbankan lainnya untuk senantiasa menjaga tata kelola (GCG) dan kepatuhan terhadap regulasi guna menghindari risiko reschedule paksa atau likuidasi permanen di masa mendatang.



