Regulasi TKA Perbankan 2026: Strategi Amar Bank dalam Mandat Alih Teknologi Nasional
Baca dalam 60 detik
- Mandat Restriksi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan POJK Nomor 1 Tahun 2026 yang membatasi masa kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) di level eksekutif dan konsultan perbankan maksimal selama lima tahun.
- Dominasi Talenta Lokal: PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR) mengonfirmasi struktur SDM perusahaan telah mencapai 98,99% tenaga kerja domestik, jauh sebelum regulasi ini diundangkan secara ketat.
- Esensi Kebijakan: Beleid ini mewajibkan program alih pengetahuan (knowledge transfer) yang terukur untuk memastikan kompetensi SDM nasional mampu mengimbangi kompleksitas integrasi perbankan global.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2026 guna memperketat penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) serta mengakselerasi program alih pengetahuan di sektor perbankan umum. Kebijakan strategis ini bertujuan untuk menyeimbangkan kebutuhan keahlian global dengan penguatan kedaulatan sumber daya manusia (SDM) domestik, di mana posisi eksekutif dan tenaga ahli asing kini dibatasi dengan durasi maksimal lima tahun.
Langkah regulator ini dipandang sebagai respons terhadap dinamika pasar keuangan yang semakin terintegrasi secara global. Dengan membatasi masa jabatan tenaga kerja ekspatriat, pemerintah berupaya memastikan bahwa kehadiran pakar internasional di industri keuangan tidak bersifat permanen, melainkan berfungsi sebagai katalisator untuk mentransfer keahlian teknis kepada talenta lokal. Kebijakan ini juga menuntut bank untuk memiliki perencanaan suksesi yang matang dan terukur.
- Batas Durasi: Penggunaan TKA pada level Pejabat Eksekutif dan Konsultan dibatasi maksimal 5 tahun.
- Mandat Utama: Kewajiban program Alih Pengetahuan (Knowledge Transfer) yang sistematis kepada tenaga kerja lokal.
- Tujuan Ganda: Memperkuat tata kelola SDM sekaligus menjaga daya saing perbankan di kancah internasional.
- Skala Prioritas: Penyesuaian aturan berdasarkan karakteristik, kompleksitas usaha, dan profil risiko masing-masing bank.
Merespons kebijakan tersebut, PT Bank Amar Indonesia Tbk (Amar Bank) menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi beleid baru ini. Manajemen menilai bahwa aturan tersebut telah dirancang secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kebutuhan operasional bank hingga perlindungan tenaga kerja nasional. Direktur Kepatuhan Amar Bank, Thio Sucy, menyoroti bahwa mobilitas tenaga kerja lintas negara merupakan keniscayaan dalam industri yang kian terkoneksi, namun harus dibarengi dengan penguatan kompetensi internal.
Data internal menunjukkan bahwa Amar Bank telah memiliki fundamental SDM yang sangat kuat di sisi domestik. Saat ini, komposisi karyawan berkebangsaan Indonesia di bank digital tersebut telah mencapai angka signifikan, yakni 98,99%. Tingginya angka ini membuktikan bahwa ketergantungan terhadap tenaga kerja asing sudah diminimalisir sejak dini melalui program pengembangan talenta internal yang berkelanjutan.
| Indikator SDM | Status / Persentase | Kepatuhan POJK 1/2026 |
|---|---|---|
| Komposisi Talenta Nasional | 98,99% | Sangat Patuh |
| Masa Jabatan TKA Eksekutif | Maksimal 5 Tahun | Sesuai Regulasi |
| Program Alih Pengetahuan | Sudah Terimplementasi | Mandatori Terpenuhi |
Transformasi digital yang masif di sektor keuangan menuntut keahlian spesifik dalam bidang teknologi finansial (fintech) dan manajemen risiko siber. Amar Bank memandang kehadiran TKA tetap relevan sebagai jembatan inovasi, namun dengan koridor hukum yang jelas agar tidak terjadi ketergantungan kronis. Integrasi global perbankan menuntut standar kompetensi yang setara, sehingga program *mentorship* antara pakar asing dan profesional lokal menjadi instrumen krusial dalam peta jalan pengembangan SDM perusahaan.
Ke depan, implementasi POJK Nomor 1 Tahun 2026 diproyeksikan akan menciptakan ekosistem perbankan yang lebih mandiri secara intelektual. Bank yang mampu mengoptimalkan masa transisi lima tahun untuk mencetak pemimpin lokal berkualitas tinggi akan memiliki keunggulan kompetitif di pasar. Fokus industri kini bergeser dari sekadar "mengimpor keahlian" menjadi "membangun keunggulan domestik berstandar global" demi menjaga stabilitas dan kedaulatan ekonomi nasional.



