DJP Rilis Relaksasi SPT PPh 21 Desember 2025: Transisi Coretax dan Pemutihan Sanksi Administrasi
Baca dalam 60 detik
- Perpanjangan Tenor: Batas akhir penyampaian laporan PPh Pasal 21 untuk periode penutup tahun 2025 digeser secara signifikan guna mengakomodasi adaptasi sistem informasi perpajakan terbaru.
- Insentif Kepatuhan: Otoritas pajak meniadakan denda keterlambatan melalui mekanisme penghapusan otomatis tanpa mengharuskan wajib pajak mengajukan permohonan keberatan.
- Urgensi Sistem: Kebijakan ini merupakan langkah mitigasi risiko teknis selama migrasi data ke infrastruktur Coretax, memastikan kelancaran administrasi bagi korporasi dan pemotong pajak.

Keputusan DJP ini merefleksikan pengakuan atas kompleksitas teknis yang dihadapi wajib pajak (WP) selama fase migrasi ke sistem Coretax. Secara teknis, pelaporan Masa Desember merupakan periode paling krusial bagi perusahaan karena melibatkan proses annual recalculation dan penerbitan bukti potong (1721-A1/A2). Perpanjangan ini memberikan ruang bagi tim akuntansi perusahaan untuk melakukan validasi data agar sinkron dengan parameter sistem baru tanpa tekanan risiko denda.
Dari sisi kebijakan fiskal, langkah ini dinilai cerdas untuk menjaga profil kepatuhan (compliance rate). Dengan meniadakan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) secara jabatan, DJP mengedepankan prinsip keadilan hukum di tengah perubahan infrastruktur digital. Jika STP terlanjur terbit, DJP menjamin penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis, yang secara efektif mereduksi beban birokrasi bagi wajib pajak korporasi dan staf administrasi keuangan.
Bagi para profesional muda di bidang keuangan, relaksasi ini harus dipandang bukan sebagai alasan penundaan, melainkan peluang untuk melakukan audit internal atas data penggajian tahunan. Mengingat batas waktu 28 Februari 2026 tinggal menghitung hari sejak pengumuman ini diterbitkan, pemanfaatan jendela waktu ini sangat krusial untuk memastikan reputasi kredit pajak perusahaan tetap bersih di mata otoritas.



