Jadwal Sholat

Memuat jadwal sholatโ€ฆ

Editorial Hukum

Open AccessOA2023

Prinsip viktimologis hukum pidana Ukraina: menuju pendekatan standar internasional

Artikel ini mengkaji kesenjangan dalam legislasi Ukraina terkait kompensasi bagi korban kejahatan dan mengusulkan kerangka viktimologis berdasarkan prinsip hukum internasional dan Eropa. Penelitian ini menekankan urgensi reformasi tersebut mengingat permusuhan yang masih berlangsung di Ukraina.
V. Tuliakovยท Herald of the Association of Criminal Law of Ukraineยท 2023ยท DOI 10.21564/2311-9640.2023.20.290779

Masalah inti

Konstitusi Ukraina menetapkan kehidupan dan kesehatan manusia sebagai nilai sosial yang tertinggi, sehingga negara berkewajiban memulihkan kerugian akibat tindak pidana. Pasal 1177 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Ukraina menegaskan hak korban atas kompensasi atas kerugian yang disebabkan oleh tindak pidana. Namun, masih terdapat kesenjangan signifikan dalam legislasi Ukraina mengenai langkah-langkah komprehensif untuk kompensasi dan restitusi korban. Kekosongan ini memerlukan langkah hukum baru untuk menjamin perlakuan yang adil bagi korban dalam kerangka hukum nasional. Urgensinya semakin meningkat akibat permusuhan yang masih berlangsung di Ukraina, yang mendorong penyelarasan kritis legislasi domestik dengan perjanjian internasional yang relevan. Untuk mengatasi kekosongan ini, dilakukan analisis mendalam terhadap prinsip hukum internasional dan Eropa guna memperoleh konsep dasar bagi kerangka viktimologis dalam hukum pidana Ukraina.

Inovasi

Artikel ini menggunakan metodologi penelitian hukum doktrinal, dengan menganalisis instrumen hukum internasional dan Eropa, serta legislasi domestik, untuk mengidentifikasi kesenjangan dan mengusulkan reformasi. Fokusnya adalah memperoleh konsep dasar bagi kerangka viktimologis dalam hukum pidana Ukraina. Analisis mencakup pemeriksaan komparatif terhadap standar internasional dan potensi integrasinya ke dalam hukum Ukraina, khususnya dalam konteks permusuhan yang masih berlangsung.
Pendahuluan
Konstitusi Ukraina menetapkan kehidupan dan kesehatan manusia sebagai nilai sosial yang tertinggi, sehingga negara berkewajiban memulihkan kerugian akibat tindak pidana. Pasal 1177 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Ukraina menegaskan hak korban atas kompensasi atas kerugian yang disebabkan oleh tindak pidana. Namun, masih terdapat kesenjangan signifikan dalam legislasi Ukraina mengenai langkah-langkah komprehensif untuk kompensasi dan restitusi korban. Kekosongan ini memerlukan langkah hukum baru untuk menjamin perlakuan yang adil bagi korban dalam kerangka hukum nasional. Urgensinya semakin meningkat akibat permusuhan yang masih berlangsung di Ukraina, yang mendorong penyelarasan kritis legislasi domestik dengan perjanjian internasional yang relevan. Untuk mengatasi kekosongan ini, dilakukan analisis mendalam terhadap prinsip hukum internasional dan Eropa guna memperoleh konsep dasar bagi kerangka viktimologis dalam hukum pidana Ukraina.

Mengapa penting

Langkah hukum yang diusulkan bertujuan menjembatani kesenjangan yang ada dalam hukum Ukraina dengan mengacu pada prinsip hukum internasional dan Eropa. Pembentukan kerangka yang kuat akan memastikan bahwa korban mendapat kompensasi atas kerugian yang diderita dan hak-hak mereka terlindungi. Penyelarasan dengan standar internasional akan meningkatkan lanskap hukum domestik dan memperkuat komitmen Ukraina terhadap hak asasi manusia dan keadilan. Dalam menghadapi tantangan yang belum pernah terjadi sebelumnya, kerangka viktimologis yang komprehensif yang berakar pada prinsip hukum global sangat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan inklusif. Artikel ini menyimpulkan bahwa pendekatan dengan standar internasional bukan hanya kewajiban hukum tetapi juga imperatif moral, terutama mengingat konteks permusuhan saat ini.

Siapa yang sebaiknya membaca

Pembaca Research Digest dan praktisi rumpun ini.

Membuka konten memberโ€ฆ