Editorial Hukum
Open AccessOA2023
Transformasi Peran Mahkamah Konstitusi Indonesia: Dari Negative Legislature ke Positive Legislature dalam Konteks Kewenangan Judicial Review (Studi Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023)
Penelitian ini mengkaji transformasi Mahkamah Konstitusi Indonesia dari negative legislature menjadi positive legislature, dengan fokus pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Kajian ini menelusuri implikasinya bagi pemisahan kekuasaan dan tatanan demokrasi.
Guasman Tatawu; A. Tawaiยท Journal of Law and Sustainable Developmentยท 2023ยท DOI 10.55908/sdgs.v11i12.2187
Masalah inti
Mahkamah Konstitusi Indonesia secara tradisional dipandang sebagai negative legislature, dengan fungsi utamanya dalam judicial review adalah membatalkan undang-undang yang inkonstitusional, sehingga bertindak sebagai pembuat undang-undang yang 'negatif'. Namun, perkembangan terkini, khususnya Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, menunjukkan pergeseran menuju peran positive legislature, di mana Mahkamah secara aktif menciptakan atau mengubah norma hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis transformasi tersebut dan implikasinya yang substansial bagi sistem hukum dan tatanan demokrasi Indonesia. Kajian ini ditempatkan dalam konteks yang lebih luas mengenai constitutional review dan keseimbangan kekuasaan di antara cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Inovasi
Penelitian ini menggunakan metode analisis dokumen dan studi kasus, dengan fokus pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pendekatan studi kasus memungkinkan pemeriksaan mendalam terhadap konteks, pertimbangan, dan implikasi dari pergeseran posisi Mahkamah Konstitusi. Data dikumpulkan dari teks putusan, dokumen hukum yang relevan, dan komentar ilmiah. Analisis bersifat kualitatif, bertujuan memahami penalaran di balik putusan dan potensi dampaknya terhadap kerangka konstitusional.
Pendahuluan
Mahkamah Konstitusi Indonesia secara tradisional dipandang sebagai negative legislature, dengan fungsi utamanya dalam judicial review adalah membatalkan undang-undang yang inkonstitusional, sehingga bertindak sebagai pembuat undang-undang yang 'negatif'. Namun, perkembangan terkini, khususnya Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, menunjukkan pergeseran menuju peran positive legislature, di mana Mahkamah secara aktif menciptakan atau mengubah norma hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis transformasi tersebut dan implikasinya yang substansial bagi sistem hukum dan tatanan demokrasi Indonesia. Kajian ini ditempatkan dalam konteks yang lebih luas mengenai constitutional review dan keseimbangan kekuasaan di antara cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Mengapa penting
Dengan memperoleh pemahaman mendalam tentang pergeseran posisi Mahkamah Konstitusi menuju positive legislature, penelitian ini berkontribusi dalam merumuskan rekomendasi kebijakan bagi Mahkamah Konstitusi dan pemerintah. Rekomendasi ini dimaksudkan untuk memastikan keberlanjutan demokrasi, negara hukum, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Kajian ini menegaskan perlunya pertimbangan yang cermat terhadap peran Mahkamah yang terus berkembang dan implikasinya bagi kerangka konstitusional.
Siapa yang sebaiknya membaca
Pembaca Research Digest dan praktisi rumpun ini.
Membuka konten memberโฆ