Editorial Hukum
Open AccessOA2025
Transformasi Sistem Hukum Pidana Indonesia: Perbandingan Menyeluruh antara KUHP Lama dan KUHP Baru
Penelitian ini membandingkan KUHP lama Indonesia (warisan Wetboek van Strafrecht Belanda) dengan KUHP baru, mengungkap pergeseran paradigma dari sistem represif menuju model humanistis dan restoratif yang menekankan hak asasi manusia, keadilan berbasis gender, dan kejahatan modern. Para penulis berpendapat bahwa KUHP baru merupakan langkah progresif yang memerlukan peraturan pelaksana yang menyeluruh dan evaluasi berkelanjutan.
Roby Satya Nugraha; Edi Rohaedi; N. Kusnadi; A. Abidยท Reformasi Hukumยท 2025ยท DOI 10.46257/jrh.v29i1.1169
Masalah inti
KUHP lama Indonesia, yang diwarisi dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda (*Wetboek van Strafrecht*), dinilai tidak lagi relevan dengan nilai-nilai keadilan dan kebutuhan masyarakat Indonesia kontemporer. Penelitian ini bertujuan membandingkan sistem hukum pidana dan sistem peradilan pidana dalam KUHP baru, serta melakukan analisis mendalam terhadap prinsip-prinsip hukum fundamental yang tertanam dalam KUHP lama dan KUHP baru. Penelitian ini menjawab kebutuhan akan kerangka hukum pidana yang mencerminkan konteks sosio-kultural Indonesia dan tantangan hukum modern.
Inovasi
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum komparatif. Pendekatan ini melibatkan analisis norma hukum dalam KUHP lama dan KUHP baru untuk mengidentifikasi perubahan substansial. Pendekatan komparatif secara sistematis membandingkan ketentuan, prinsip, dan filosofi yang mendasari kedua kitab undang-undang tersebut, dengan fokus pada pergeseran paradigma hukum, cakupan perbuatan yang dikriminalisasi, dan jenis sanksi yang tersedia.
Pendahuluan
KUHP lama Indonesia, yang diwarisi dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda (*Wetboek van Strafrecht*), dinilai tidak lagi relevan dengan nilai-nilai keadilan dan kebutuhan masyarakat Indonesia kontemporer. Penelitian ini bertujuan membandingkan sistem hukum pidana dan sistem peradilan pidana dalam KUHP baru, serta melakukan analisis mendalam terhadap prinsip-prinsip hukum fundamental yang tertanam dalam KUHP lama dan KUHP baru. Penelitian ini menjawab kebutuhan akan kerangka hukum pidana yang mencerminkan konteks sosio-kultural Indonesia dan tantangan hukum modern.
Mengapa penting
Analisis mengungkapkan bahwa KUHP baru bukan sekadar pengganti KUHP lama, melainkan langkah progresif menuju sistem hukum pidana yang lebih inklusif dan sesuai konteks. Pergeseran dari paradigma represif ke restoratif sejalan dengan tren global dalam reformasi peradilan pidana, yang menekankan rehabilitasi di atas pembalasan. Namun, para penulis mencatat bahwa peraturan pelaksana yang menyeluruh dan evaluasi berkelanjutan sangat penting untuk memastikan penerapannya yang efektif dan dampak nyata bagi masyarakat. Penelitian ini menyoroti perlunya implementasi yang cermat untuk mengatasi potensi tantangan, seperti keterbatasan sumber daya dan kebutuhan pelatihan dalam sistem peradilan pidana.
Siapa yang sebaiknya membaca
Pembaca Research Digest dan praktisi rumpun ini.
Membuka konten memberโฆ