Editorial Hukum
Open AccessOA2025
Sekularisasi Hukum Pidana Islam dan Implikasinya bagi Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Studi ini secara kritis menganalisis sekularisasi hukum pidana Islam di Indonesia dan implikasinya bagi hak asasi manusia, dengan mengargumentasikan integrasi inklusif nilai-nilai keadilan Islam dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia universal.
Imat Hibbatulloh; Ahmad Sahal Najhan; Muhammad Lathif Dzulfikar; Fathorrachman; Ridho Mabrurยท Insaniยท 2025ยท DOI 10.65586/insani.v1i1.7
Masalah inti
Studi ini membahas dinamika kompleks sekularisasi hukum pidana Islam di Indonesia, sebuah masyarakat yang pluralistik dan demokratis. Studi ini bertujuan menganalisis secara kritis bagaimana proses sekularisasi memengaruhi perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini berada dalam wacana yang lebih luas tentang hubungan antara agama dan hukum negara, khususnya dalam konteks hukum pidana Islam. Penulis berargumen bahwa sekularisasi bukan sekadar soal memisahkan norma agama dari sistem hukum nasional, melainkan arena krusial bagi pergulatan atas identitas, keadilan, dan hak asasi manusia.
Inovasi
Studi ini menggunakan penelitian kepustakaan yang dipadukan dengan integrasi teoretis yang komprehensif. Studi ini menelusuri karya klasik maupun kontemporer dari para sarjana hukum, filsuf, teolog, dan ilmuwan sosial. Metodologi ini melampaui pemetaan wacana; ia mengarahkan perhatian pada dialektika kritis antara berbagai paradigma yang berinteraksi dan bersaing dalam konteks sekularisasi hukum pidana Islam dan implikasinya bagi hak asasi manusia di Indonesia. Pendekatan ini memungkinkan pemahaman yang bernuansa tentang perspektif-perspektif yang bersaing dan asumsi-asumsi yang mendasarinya.
Pendahuluan
Studi ini membahas dinamika kompleks sekularisasi hukum pidana Islam di Indonesia, sebuah masyarakat yang pluralistik dan demokratis. Studi ini bertujuan menganalisis secara kritis bagaimana proses sekularisasi memengaruhi perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini berada dalam wacana yang lebih luas tentang hubungan antara agama dan hukum negara, khususnya dalam konteks hukum pidana Islam. Penulis berargumen bahwa sekularisasi bukan sekadar soal memisahkan norma agama dari sistem hukum nasional, melainkan arena krusial bagi pergulatan atas identitas, keadilan, dan hak asasi manusia.
Mengapa penting
Analisis ini menelusuri implikasi sekularisasi bagi perlindungan hak asasi manusia. Analisis ini menyoroti ketegangan antara norma agama dan hak asasi manusia universal, serta bagaimana negara menavigasi ketegangan tersebut. Penulis berargumen bahwa pendekatan yang murni sekuler mungkin tidak sepenuhnya mengakomodasi nilai-nilai substantif keadilan Islam, sementara pendekatan yang murni religius dapat melemahkan hak asasi manusia. Oleh karena itu, integrasi yang kreatif dan inklusif diperlukan. Integrasi ini harus didasarkan pada dialektika kritis yang menghormati nilai-nilai agama sekaligus prinsip-prinsip hak asasi manusia. Pembahasan ini juga menekankan pentingnya menghindari kompromi politik yang sempit yang dapat melemahkan komitmen keagamaan maupun hak asasi manusia. Studi ini menyimpulkan bahwa pendekatan terintegrasi semacam itu dapat memperkuat kohesi sosial dan menjamin keadilan bagi semua warga negara dalam masyarakat yang pluralistik.
Siapa yang sebaiknya membaca
Pembaca Research Digest dan praktisi rumpun ini.
Membuka konten memberโฆ