Jadwal Sholat

Memuat jadwal sholatโ€ฆ

Editorial ilmu komputer

Open AccessOA2025

Rule of Law sebagai Prinsip Proses Pidana dan Aktivitas Penegakan Hukum

Artikel ini mengkaji rule of law sebagai prinsip fundamental dalam proses pidana dan penegakan hukum Ukraina, menyoroti pengukuhannya dalam konstitusi, konsolidasi multi-level dalam Criminal Procedural Code, dan peran praktik ECHR. Artikel ini mengusulkan amandemen untuk memperkuat ketidakabsahan bukti yang diperoleh melalui pelanggaran hak asasi manusia.
O. Krykunov; O. Starkoยท Analytical and Comparative Jurisprudenceยท 2025ยท DOI 10.24144/2788-6018.2025.03.3.14

Masalah inti

Rule of law adalah prinsip sekaligus tujuan semua cabang kekuasaan negara. Artikel ini memberikan ekskursus historis singkat, mengkaji konsolidasi modern prinsip rule of law dalam legislasi Ukraina, dan menganalisis interpretasi resminya. Dalam Criminal Procedural Code (CPC) Ukraina yang berlaku saat ini, prinsip tersebut diabadikan dalam pernyataan yang identik dengan ketentuan konstitusi: seseorang, hak dan kebebasannya diakui sebagai nilai tertinggi dan menentukan isi serta arah aktivitas negara. Sarana tambahan untuk mengukuhkan rule of law dalam proses pidana adalah kewajiban memperhitungkan praktik European Court of Human Rights (ECHR) sebagai instrumen hukum internasional yang diakui untuk perlindungan hak individu (Article 8, Part 5 of Article 9 CPC). Penulis bertujuan menjustifikasi kesimpulan bahwa praktik ECHR harus digunakan sebagai sumber pengaturan hukum ketika hukum nasional tidak memiliki norma yang sesuai atau ketika norma yang ada tidak selaras dengan praktik ECHR terkini.

Inovasi

Penelitian ini menggunakan metode yuridis analitis dan komparatif. Penelitian melakukan ekskursus historis untuk melacak perkembangan prinsip rule of law, menganalisis pengukuhannya dalam Constitution of Ukraine dan Criminal Procedural Code, serta membandingkan ketentuan nasional dengan standar internasional, khususnya yurisprudensi ECHR. Studi ini juga mengkaji penerapan prinsip tersebut di berbagai pasal CPC (Articles 87, 90, 206, dan Clause 2 of Part 3 of Article 459) untuk menunjukkan konsolidasi multi-levelnya. Penulis mengusulkan amandemen legislatif terhadap Part 2 of Article 87 CPC untuk memperluas dasar menyatakan bukti tidak sah ketika terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang signifikan selama proses pidana.
Pendahuluan
Rule of law adalah prinsip sekaligus tujuan semua cabang kekuasaan negara. Artikel ini memberikan ekskursus historis singkat, mengkaji konsolidasi modern prinsip rule of law dalam legislasi Ukraina, dan menganalisis interpretasi resminya. Dalam Criminal Procedural Code (CPC) Ukraina yang berlaku saat ini, prinsip tersebut diabadikan dalam pernyataan yang identik dengan ketentuan konstitusi: seseorang, hak dan kebebasannya diakui sebagai nilai tertinggi dan menentukan isi serta arah aktivitas negara. Sarana tambahan untuk mengukuhkan rule of law dalam proses pidana adalah kewajiban memperhitungkan praktik European Court of Human Rights (ECHR) sebagai instrumen hukum internasional yang diakui untuk perlindungan hak individu (Article 8, Part 5 of Article 9 CPC). Penulis bertujuan menjustifikasi kesimpulan bahwa praktik ECHR harus digunakan sebagai sumber pengaturan hukum ketika hukum nasional tidak memiliki norma yang sesuai atau ketika norma yang ada tidak selaras dengan praktik ECHR terkini.

Mengapa penting

Penulis berargumen bahwa rule of law bukan sekadar formalitas prosedural melainkan prinsip substantif yang memandu seluruh proses pidana dan aktivitas penegakan hukum. Konsolidasi multi-levelnya dalam CPC mencerminkan pendekatan terintegrasi, namun masih terdapat celah. Usulan untuk melengkapi Part 2 of Article 87 CPC bertujuan mengatasi salah satu celah tersebut dengan secara eksplisit mencantumkan pelanggaran hak asasi manusia yang signifikan sebagai dasar ketidakabsahan bukti. Hal ini akan menyelaraskan legislasi nasional lebih dekat dengan standar ECHR dan memperkuat perlindungan hak individu. Pembahasan juga menyoroti kebutuhan akan penegakan yang terpadu di seluruh lembaga penegak hukum untuk memastikan penerapan rule of law yang konsisten, menyeimbangkan kepentingan privat dan publik sekaligus melarang diskriminasi dan perlakuan tidak manusiawi. Penulis menyimpulkan bahwa rule of law dalam penegakan hukum harus menjamin akses terhadap perlindungan yudisial dari penyalahgunaan, sehingga memperkuat peran prinsip tersebut sebagai perisai bagi individu sekaligus tolok ukur perilaku negara.

Siapa yang sebaiknya membaca

Pembaca Research Digest dan praktisi rumpun ini.

Membuka konten memberโ€ฆ