Editorial Hukum
Open AccessOA2024
Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Penggelapan Barang
Penelitian ini mengkaji pengaturan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penggelapan dan mengidentifikasi kelemahan dalam penegakan hukum yang membuat kejahatan itu terus berulang. Temuan menunjukkan bahwa pertanggungjawaban bertumpu pada tiga unsur—kemampuan bertanggung jawab, kesalahan, dan tidak adanya alasan pembenar—sementara tiga faktor menghambat akuntabilitas: substansi hukum, struktur hukum, dan sarana prasarana.
Andri Winjaya Laksana; Akhmad Ikraam; Anila Robbani· Journal of Justice Dialectical· 2024· DOI 10.70720/jjd.v2i2.50
Masalah inti
Tindak pidana penggelapan telah menjadi salah satu penyebab pelanggaran hak sosial dan terkikisnya nilai-nilai sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, apakah penegakan hukumnya sudah optimal, terutama pertanggungjawaban pidana yang seharusnya dibebankan kepada pelaku penggelapan? Penelitian ini bertujuan pertama untuk memahami pengaturan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penggelapan dan kedua, untuk mengkaji tantangan yang menjadi kelemahan dalam pertanggungjawaban pidana itu sendiri, yang mengakibatkan kejahatan tersebut terus berlanjut, serta upaya untuk mengatasinya.
Inovasi
Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Metode penelitian ini menggunakan teknik perundang-undangan yang berkaitan dengan telaah seluruh pedoman dan kebijakan hukum yang relevan. Pendekatan ini digunakan untuk memahami pengaturan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penggelapan. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.
Pendahuluan
Tindak pidana penggelapan telah menjadi salah satu penyebab pelanggaran hak sosial dan terkikisnya nilai-nilai sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, apakah penegakan hukumnya sudah optimal, terutama pertanggungjawaban pidana yang seharusnya dibebankan kepada pelaku penggelapan? Penelitian ini bertujuan pertama untuk memahami pengaturan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penggelapan dan kedua, untuk mengkaji tantangan yang menjadi kelemahan dalam pertanggungjawaban pidana itu sendiri, yang mengakibatkan kejahatan tersebut terus berlanjut, serta upaya untuk mengatasinya.
Mengapa penting
Untuk mengatasi hambatan tersebut dan meminimalkan tindak pidana penggelapan, diperlukan upaya melalui hukum pidana serta langkah preventif dan represif. Tiga unsur pertanggungjawaban pidana—kemampuan bertanggung jawab, kesalahan, dan tidak adanya alasan pembenar—memberikan kerangka bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi. Namun, faktor penghambat berupa substansi hukum, struktur hukum, dan sarana prasarana harus diatasi untuk memastikan penegakan yang efektif. Langkah preventif dan represif melalui hukum pidana sangat penting untuk mengurangi penggelapan dan menegakkan hak serta nilai sosial.
Siapa yang sebaiknya membaca
Pembaca Research Digest dan praktisi rumpun ini.
Membuka konten member…