Editorial Hukum
Open AccessOA2025
Kekuasaan Kehakiman dalam Tata Kelola Pemerintahan: Memahami Hakikat Yuridis dan Fungsi Mahkamah Konstitusi Indonesia
Digest ini mengkaji hakikat yuridis dan fungsi Mahkamah Konstitusi Indonesia, dengan menyoroti perannya dalam check and balances, dialog konstitusional, dan demokratisasi. Kajian ini berargumen bahwa Mahkamah merupakan fondasi bagi tata kelola pemerintahan yang baik dan prinsip 'pemerintahan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan orang'.
Ousu Mendy; Ebrima Sarr· Journal of Indonesian Constitutional Law· 2025· DOI 10.71239/jicl.v2i1.45
Masalah inti
Mahkamah Konstitusi Indonesia (Mahkamah Konstitusi) adalah lembaga konstitusional yang dibentuk berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945. Pembentukannya mencerminkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dalam segala dimensinya. Penelitian ini menyelidiki peran Mahkamah dalam mendorong tata kelola pemerintahan melalui interaksinya dengan lembaga-lembaga negara lainnya. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal atau normatif untuk merefleksikan fungsi Mahkamah. Mahkamah berdedikasi untuk menjaga check and balances guna menjamin ketertiban dan supremasi konstitusi, meskipun supremasi ini tidak menutup adanya dialog konstitusional. Pembentukan Mahkamah telah menggairahkan kehidupan politik, demokrasi, dan sosial Indonesia. Perkembangan dalam hukum konstitusi ini didasarkan pada kebutuhan untuk memperbaiki kerangka hukum guna membangun negara demokrasi konstitusional. Salah satu inisiatif kuncinya adalah menciptakan mekanisme untuk mempertanyakan konstitusionalitas undang-undang ketika timbul keraguan—peran yang dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi. Mahkamah memiliki yurisdiksi sui generis atas perkara-perkara konstitusional, termasuk isu-isu yang sangat kontroversial seperti sengketa pemilu dan pemakzulan presiden. Dengan demikian, wajar untuk menyatakan bahwa Mahkamah merupakan landasan bagi tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratisasi di Indonesia, di mana tindakan lembaga dan individu tunduk pada pengujian konstitusional, sehingga menegaskan prinsip lama 'pemerintahan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan orang'.
Inovasi
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal atau normatif. Pendekatan ini berfokus pada analisis teks, prinsip, dan doktrin hukum, bukan data empiris. Studi ini merefleksikan fungsi Mahkamah Konstitusi dengan mengkaji dasar konstitusionalnya, yurisdiksinya, dan interaksinya dengan lembaga-lembaga negara lainnya. Metode doktrinal sesuai untuk memahami hakikat yuridis Mahkamah dan perannya dalam tata kelola pemerintahan, karena memungkinkan penafsiran sistematis atas ketentuan konstitusi dan prinsip hukum. Analisis ini didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia dan bahan-bahan hukum yang relevan, tanpa mengandalkan kerja lapangan atau analisis statistik.
Pendahuluan
Mahkamah Konstitusi Indonesia (Mahkamah Konstitusi) adalah lembaga konstitusional yang dibentuk berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945. Pembentukannya mencerminkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dalam segala dimensinya. Penelitian ini menyelidiki peran Mahkamah dalam mendorong tata kelola pemerintahan melalui interaksinya dengan lembaga-lembaga negara lainnya. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal atau normatif untuk merefleksikan fungsi Mahkamah. Mahkamah berdedikasi untuk menjaga check and balances guna menjamin ketertiban dan supremasi konstitusi, meskipun supremasi ini tidak menutup adanya dialog konstitusional. Pembentukan Mahkamah telah menggairahkan kehidupan politik, demokrasi, dan sosial Indonesia. Perkembangan dalam hukum konstitusi ini didasarkan pada kebutuhan untuk memperbaiki kerangka hukum guna membangun negara demokrasi konstitusional. Salah satu inisiatif kuncinya adalah menciptakan mekanisme untuk mempertanyakan konstitusionalitas undang-undang ketika timbul keraguan—peran yang dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi. Mahkamah memiliki yurisdiksi sui generis atas perkara-perkara konstitusional, termasuk isu-isu yang sangat kontroversial seperti sengketa pemilu dan pemakzulan presiden. Dengan demikian, wajar untuk menyatakan bahwa Mahkamah merupakan landasan bagi tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratisasi di Indonesia, di mana tindakan lembaga dan individu tunduk pada pengujian konstitusional, sehingga menegaskan prinsip lama 'pemerintahan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan orang'.
Mengapa penting
Analisis ini menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan batu penjuru tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratisasi di Indonesia. Dengan menundukkan tindakan lembaga dan individu pada pengujian konstitusional, Mahkamah mengoperasionalkan prinsip 'pemerintahan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan orang'. Perannya dalam check and balances memastikan tidak ada cabang pemerintahan yang menjadi terlalu kuat, sehingga melindungi supremasi konstitusi. Konsep dialog konstitusional menjadi penting: meskipun putusan Mahkamah bersifat final, putusan tersebut merupakan bagian dari percakapan yang berkelanjutan di antara lembaga-lembaga negara untuk menafsirkan dan menegakkan konstitusi. Yurisdiksi sui generis Mahkamah memungkinkannya menangani isu-isu kontroversial seperti sengketa pemilu dan pemakzulan presiden, yang vital bagi stabilitas politik dan legitimasi demokrasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa membangun negara demokrasi konstitusional memerlukan kerangka hukum yang kokoh, dan Mahkamah Konstitusi adalah mekanisme kunci untuk mencapainya. Pembentukannya tidak hanya meningkatkan tata kelola pemerintahan tetapi juga memperdalam demokratisasi di Indonesia.
Siapa yang sebaiknya membaca
Pembaca Research Digest dan praktisi rumpun ini.
Membuka konten member…