Editorial Hukum
Open AccessOA2023
Pengaruh Hukum Pidana Internasional terhadap Hukum Pidana Nasional
Penelitian ini mengkaji posisi dan pengaruh hukum pidana internasional terhadap hukum pidana nasional, dengan berargumen bahwa hubungan tersebut bersifat komplementer, bukan hierarkis. Dengan menggunakan metodologi penelitian hukum preskriptif, penelitian ini menemukan bahwa perjanjian internasional membentuk nilai hukum, prinsip hukum, dan norma di dalam sistem peradilan pidana domestik.
M. Rayhan; Faizal Faizal; Raihan Setia Gilbranza Setia; A. Archi; Gregorius Ringo Putra Wibowo Greyยท IJLLE (International Journal of Law and Legal Ethics)ยท 2023ยท DOI 10.47701/ijlle.v4i1.2445
Masalah inti
Hukum pidana internasional bukan sekadar bagian dari hukum pidana; ia berfungsi sebagai sumber bagi perkembangan hukum pidana nasional. Sebagai bentuk hukum pidana internasional, perjanjian internasional pada umumnya memengaruhi nilai hukum, prinsip hukum, dan norma hukum pidana nasional. Penelitian ini bertujuan menjelaskan posisi hukum pidana internasional di dalam hukum pidana domestik dan menentukan sejauh mana pengaruhnya terhadap hukum pidana domestik. Penelitian ini menjawab pertanyaan mendasar tentang bagaimana instrumen hukum internasional berinteraksi dengan dan membentuk sistem peradilan pidana nasional.
Inovasi
Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metodologi penelitian hukum preskriptif. Pendekatan ini berfokus pada analisis norma dan prinsip hukum untuk memberikan preskripsi bagi pembaruan dan penerapan hukum. Pendekatan ini melibatkan pemeriksaan hubungan antara hukum pidana internasional dan hukum domestik melalui lensa normatif, dengan tujuan memperjelas sifat komplementer dari interaksi keduanya. Metode preskriptif memungkinkan penulis mengevaluasi bagaimana perjanjian internasional memengaruhi nilai hukum, prinsip hukum, dan norma di dalam kerangka hukum pidana nasional.
Pendahuluan
Hukum pidana internasional bukan sekadar bagian dari hukum pidana; ia berfungsi sebagai sumber bagi perkembangan hukum pidana nasional. Sebagai bentuk hukum pidana internasional, perjanjian internasional pada umumnya memengaruhi nilai hukum, prinsip hukum, dan norma hukum pidana nasional. Penelitian ini bertujuan menjelaskan posisi hukum pidana internasional di dalam hukum pidana domestik dan menentukan sejauh mana pengaruhnya terhadap hukum pidana domestik. Penelitian ini menjawab pertanyaan mendasar tentang bagaimana instrumen hukum internasional berinteraksi dengan dan membentuk sistem peradilan pidana nasional.
Mengapa penting
Hubungan komplementer antara hukum pidana internasional dan hukum pidana nasional menyiratkan bahwa hukum pidana internasional berfungsi sebagai sumber pengembangan hukum. Ia memengaruhi hukum domestik dengan memperkenalkan nilai, prinsip, dan norma baru yang diadopsi melalui perjanjian internasional. Pengaruh ini tidak bersifat satu arah; sistem hukum domestik juga berkontribusi terhadap evolusi hukum pidana internasional. Penelitian ini menyoroti bahwa interaksi tersebut bersifat dinamis, dengan hukum internasional menyediakan kerangka yang dapat diadaptasi oleh sistem nasional sesuai konteks spesifiknya. Metodologi preskriptif menegaskan perlunya pembaruan hukum yang menyelaraskan hukum pidana domestik dengan standar internasional sekaligus menghormati tradisi hukum nasional.
Siapa yang sebaiknya membaca
Pembaca Research Digest dan praktisi rumpun ini.
Membuka konten memberโฆ