Jadwal Sholat

Memuat jadwal sholatโ€ฆ

Editorial Hukum

Open AccessOA2025

Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia

Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia melalui pendekatan yuridis normatif dan komparatif, dengan menganalisis doktrin seperti strict liability dan vicarious liability di bawah KUHP baru. Temuan menunjukkan bahwa pemidanaan korporasi yang efektif memerlukan sistem hukum yang adaptif dengan mempertimbangkan struktur organisasi dan budaya internal korporasi.
Lalu Saipudin; Salim Hs; Rodliyah Rodliyah; Laely Wulandariยท Jurnal iusยท 2025ยท DOI 10.29303/ius.v13i2.1817

Masalah inti

Perkembangan korporasi sebagai aktor utama dalam kegiatan ekonomi membawa dampak signifikan, baik positif maupun negatif terhadap masyarakat dan lingkungan. Fenomena kejahatan korporasi yang merugikan negara, publik, dan lingkungan mendorong urgensi pembaruan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penelitian ini secara konseptual mengkaji pertanggungjawaban pidana korporasi melalui pendekatan yuridis normatif dan komparatif.

Inovasi

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan komparatif. Penelitian menganalisis doktrin pertanggungjawaban pidana seperti strict liability dan vicarious liability (Pasal 37 KUHP baru Indonesia), serta mengeksplorasi perkembangan model pertanggungjawaban lain seperti corporate culture, identification theory, dan management failure, yang relevan untuk diterapkan dalam Hukum Pidana Indonesia.
Pendahuluan
Perkembangan korporasi sebagai aktor utama dalam kegiatan ekonomi membawa dampak signifikan, baik positif maupun negatif terhadap masyarakat dan lingkungan. Fenomena kejahatan korporasi yang merugikan negara, publik, dan lingkungan mendorong urgensi pembaruan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penelitian ini secara konseptual mengkaji pertanggungjawaban pidana korporasi melalui pendekatan yuridis normatif dan komparatif.

Mengapa penting

Temuan penelitian menunjukkan bahwa pemidanaan korporasi menuntut sistem hukum yang adaptif, akuntabel, serta mempertimbangkan struktur organisasi dan budaya internal korporasi dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam hukum pidana. Dengan mengadopsi teori-teori kontemporer dan memperkuat norma dalam undang-undang sektoral, sistem pertanggungjawaban pidana korporasi diharapkan mampu memberikan efek jera dan perlindungan yang lebih efektif bagi kepentingan publik.

Siapa yang sebaiknya membaca

Pembaca Research Digest dan praktisi rumpun ini.

Membuka konten memberโ€ฆ