Jadwal Sholat

Memuat jadwal sholatโ€ฆ

Editorial Hukum

Open AccessOA2022

Meninjau Ulang Legalitas Pembatasan Perjalanan menurut Hukum Internasional selama COVID-19

Artikel ini mengkaji apakah keabsahan pembatasan perjalanan menurut International Health Regulations telah berubah akibat bukti ilmiah yang berkembang dan saran WHO yang bergeser selama COVID-19. Artikel ini berargumen bahwa pembatasan tersebut harus sesuai dengan prinsip kebutuhan dan proporsionalitas serta disertai kewajiban kolaborasi dan bantuan yang berakar pada solidaritas global.
L. Forman; Roojin Habibiยท International and Comparative Law Quarterlyยท 2022ยท DOI 10.1017/s0020589322000240

Masalah inti

Menurut International Health Regulations (IHR), negara harus mempertimbangkan kriteria pengambilan keputusan dalam menerapkan pembatasan perjalanan selama kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia. Penafsiran atas parameter hukum pembatasan tersebut sangat beragam. Artikel ini mengkaji apakah dan bagaimana keabsahan pembatasan perjalanan menurut IHR mungkin telah berubah mengingat perkembangan terkini, termasuk bukti ilmiah yang berkembang tentang efektivitasnya dan saran World Health Organization (WHO) yang bergeser.

Inovasi

Artikel ini menggunakan analisis doktrinal hukum, dengan menelaah teks IHR, panduan WHO yang relevan, dan bukti ilmiah tentang efektivitas pembatasan perjalanan. Artikel ini menilai bagaimana sumber-sumber tersebut saling berinteraksi untuk menginformasikan legalitas tindakan tersebut selama pandemi COVID-19.
Pendahuluan
Menurut International Health Regulations (IHR), negara harus mempertimbangkan kriteria pengambilan keputusan dalam menerapkan pembatasan perjalanan selama kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia. Penafsiran atas parameter hukum pembatasan tersebut sangat beragam. Artikel ini mengkaji apakah dan bagaimana keabsahan pembatasan perjalanan menurut IHR mungkin telah berubah mengingat perkembangan terkini, termasuk bukti ilmiah yang berkembang tentang efektivitasnya dan saran World Health Organization (WHO) yang bergeser.

Mengapa penting

Dikemukakan bahwa penetapan semacam itu harus sesuai dengan prinsip kebutuhan dan proporsionalitas sebagaimana dijabarkan oleh IHR, dan juga harus disertai kewajiban korelatif IHR berupa kolaborasi dan bantuan yang secara substantif berakar pada solidaritas global. Penafsiran ini menegaskan keseimbangan antara imperatif kesehatan publik dan kewajiban hukum internasional, serta menyoroti perlunya negara membenarkan pembatasan berdasarkan bukti ilmiah terkini dan rekomendasi WHO.

Siapa yang sebaiknya membaca

Pembaca Research Digest dan praktisi rumpun ini.

Membuka konten memberโ€ฆ