Jadwal Sholat

Memuat jadwal sholatโ€ฆ

Editorial Hukum

Open AccessOA2025

Keadilan Restoratif sebagai Alternatif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Studi ini mengeksplorasi keadilan restoratif sebagai pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana Indonesia, menyoroti potensinya untuk menekan residivisme dan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus menghadapi tantangan implementasi.
C. Valentinoยท Journal of Progressive Law and Legal Studiesยท 2025ยท DOI 10.59653/jplls.v3i03.1864

Masalah inti

Sistem peradilan pidana Indonesia secara tradisional bersandar pada model retributif yang menekankan penghukuman. Namun, semakin banyak penelitian yang menunjukkan bahwa keadilan restoratif, yang berfokus pada pemulihan hubungan, rekonsiliasi, dan keterlibatan masyarakat, dapat menawarkan alternatif yang lebih efektif dan manusiawi. Studi ini menelaah penerapan dan potensi keadilan restoratif dalam konteks Indonesia, dengan mengacu pada kerangka hukum khas negara ini yang memadukan tradisi hukum sipil dan hukum adat. Penelitian ini bertujuan menilai bagaimana prinsip-prinsip keadilan restoratif dapat diintegrasikan ke dalam ketentuan hukum yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan praktik penyelesaian konflik tradisional.

Inovasi

Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menganalisis dokumen hukum yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan mekanisme diversionnya, serta praktik hukum adat di berbagai daerah di Indonesia. Data dikumpulkan melalui telaah sumber sekunder, termasuk literatur akademik, teks hukum, dan laporan dari lembaga penegak hukum serta organisasi masyarakat. Analisis difokuskan pada identifikasi kekuatan dan tantangan penerapan keadilan restoratif, dengan perhatian khusus pada kapasitas kelembagaan, pelatihan aparat penegak hukum, dan disparitas antardaerah dalam implementasi.
Pendahuluan
Sistem peradilan pidana Indonesia secara tradisional bersandar pada model retributif yang menekankan penghukuman. Namun, semakin banyak penelitian yang menunjukkan bahwa keadilan restoratif, yang berfokus pada pemulihan hubungan, rekonsiliasi, dan keterlibatan masyarakat, dapat menawarkan alternatif yang lebih efektif dan manusiawi. Studi ini menelaah penerapan dan potensi keadilan restoratif dalam konteks Indonesia, dengan mengacu pada kerangka hukum khas negara ini yang memadukan tradisi hukum sipil dan hukum adat. Penelitian ini bertujuan menilai bagaimana prinsip-prinsip keadilan restoratif dapat diintegrasikan ke dalam ketentuan hukum yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan praktik penyelesaian konflik tradisional.

Mengapa penting

Analisis menunjukkan bahwa integrasi keadilan restoratif yang efektif memerlukan reformasi hukum yang menyeluruh, koordinasi yang lebih erat antarpemangku kepentingan, dan kepekaan kultural terhadap keragaman sosial Indonesia. Kerangka hukum yang ada, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, menyediakan titik awal, tetapi penerapan yang lebih luas bagi pelaku dewasa dan kasus non-anak diperlukan. Selain itu, keberhasilan keadilan restoratif bergantung pada partisipasi aktif korban, pelaku, dan masyarakat, yang menuntut pergeseran pola pikir aparat penegak hukum dan publik. Studi ini menyimpulkan bahwa pendekatan yang seimbang, yang melindungi hak korban, mendorong rehabilitasi pelaku, dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat, dapat menghasilkan sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi dan berkelanjutan.

Siapa yang sebaiknya membaca

Pembaca Research Digest dan praktisi rumpun ini.

Membuka konten memberโ€ฆ