Editorial ilmu komputer
Open AccessOA2025
Keragaman Agama dan Ekonomi Digital: Jalur Hukum–Akademik untuk Menyelaraskan Syariah dan Hukum Internasional
Artikel ini mengkaji bagaimana prinsip Syariah dan standar hukum internasional bertemu dan berbeda di lima domain ekonomi digital, lalu mengusulkan peta jalan harmonisasi untuk mendorong keadilan dan dialog antaragama.
L. Hasanah; M. Faisal; Zahoor Ahmed; M. Hasyim· International Journal of Law and Social Sciences· 2025· DOI 10.65960/ijlss.1.1.2025.8
Masalah inti
Ekspansi pesat ekonomi digital telah menciptakan peluang baru bagi perdagangan, komunikasi, dan inovasi, tetapi juga memunculkan tantangan hukum dan etika yang kompleks dengan implikasi signifikan bagi komunitas agama. Sertifikasi halal yang curang, bias algoritma terhadap konten ibadah, kampanye misinformasi yang memanaskan ketegangan antaragama, dan model fintech yang berisiko melanggar larangan riba, gharar, dan maisir menggambarkan bagaimana tata kelola digital bersinggungan dengan prinsip Syariah sekaligus standar hukum internasional. Artikel ini mengkaji lima area utama tempat kerangka-kerangka tersebut bertemu dan berbeda: perlindungan konsumen, privasi data keagamaan, ujaran daring dan kerugian yang mirip penistaan, etika fintech, dan pengakuan e-kontrak lintas batas.
Inovasi
Dengan metode normatif–komparatif, studi ini menganalisis instrumen perundang-undangan, pedoman internasional, dan yurisprudensi Syariah untuk mengidentifikasi titik kompatibilitas dan konflik. Pendekatan komparatif secara sistematis membandingkan ketentuan dari kerangka hukum internasional (misalnya direktif perlindungan konsumen, regulasi privasi data, instrumen hak asasi manusia) dengan putusan Syariah yang bersumber dari sumber primer seperti Al-Qur'an, Sunnah, dan fikih klasik, serta fatwa kontemporer dan literatur maqāṣid al-sharīʿah. Lensa ganda ini memungkinkan identifikasi norma bersama dan perbedaan yang menetap di lima domain yang diteliti.
Pendahuluan
Ekspansi pesat ekonomi digital telah menciptakan peluang baru bagi perdagangan, komunikasi, dan inovasi, tetapi juga memunculkan tantangan hukum dan etika yang kompleks dengan implikasi signifikan bagi komunitas agama. Sertifikasi halal yang curang, bias algoritma terhadap konten ibadah, kampanye misinformasi yang memanaskan ketegangan antaragama, dan model fintech yang berisiko melanggar larangan riba, gharar, dan maisir menggambarkan bagaimana tata kelola digital bersinggungan dengan prinsip Syariah sekaligus standar hukum internasional. Artikel ini mengkaji lima area utama tempat kerangka-kerangka tersebut bertemu dan berbeda: perlindungan konsumen, privasi data keagamaan, ujaran daring dan kerugian yang mirip penistaan, etika fintech, dan pengakuan e-kontrak lintas batas.
Mengapa penting
Untuk mengatasi ketegangan tersebut, artikel ini mengusulkan peta jalan harmonisasi: panduan soft-law untuk platform, klausul model untuk e-kontrak, kanon yudisial yang berpijak pada maqāṣid al-sharīʿah dan hak asasi manusia, regulatory sandbox untuk fintech yang patuh Syariah, kemitraan akademik untuk pelatihan dan audit, serta metrik pemantauan untuk akuntabilitas. Peta jalan ini bertujuan mengubah pasar digital menjadi ruang keadilan, inklusivitas, dan dialog antaragama yang konstruktif. Analisis ini menegaskan bahwa harmonisasi bukan tentang menghapus perbedaan, melainkan tentang menciptakan mekanisme prosedural dan substantif yang menghormati komitmen hukum keagamaan sekaligus internasional. Dengan mengintegrasikan maqāṣid al-sharīʿah dengan kerangka hak asasi manusia, jalur yang diusulkan menawarkan pendekatan seimbang untuk mengatur ekonomi digital di masyarakat yang beragam agama.
Siapa yang sebaiknya membaca
Pembaca Research Digest dan praktisi rumpun ini.
Membuka konten member…