Jadwal Sholat

Memuat jadwal sholat…

Editorial Hukum

Open AccessOA2025

Hukuman Cambuk Publik bagi Pelaku Zina di Aceh: Kajian Penerapan Hukum Pidana Islam dan Hak Asasi Manusia Internasional

Kajian ini meneliti legitimasi hukum dan implikasi hak asasi manusia dari hukuman cambuk publik bagi pelaku zina di Aceh, menyoroti ketegangan normatif antara syariat Islam dan hukum hak asasi manusia internasional. Kajian ini mengusulkan rekonstruksi kontekstual hukuman berdasarkan maqāṣid al-syarī'ah untuk menyelaraskan nilai-nilai agama dengan martabat manusia.
Nurul Fadhilah; Samsidar Samsidar· Journal of Strafvordering Indonesian· 2025· DOI 10.62872/380s8p35

Masalah inti

Penerapan hukuman cambuk publik di Aceh berakar pada otonomi khusus yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang memungkinkan provinsi tersebut menerapkan hukum Islam melalui Qanun Jinayat, khususnya Qanun Nomor 6 Tahun 2014. Kerangka hukum ini memberikan dasar konstitusional untuk menghukum zina dengan cambuk publik. Namun, praktik tersebut menimbulkan kontroversi dari perspektif hak asasi manusia, karena Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, yang melarang perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. Hal ini menciptakan ketegangan normatif antara prinsip-prinsip syariat Islam yang menekankan moralitas sosial dan prinsip-prinsip hak asasi manusia internasional yang mengutamakan martabat individu. Kajian ini bertujuan menganalisis ketegangan tersebut dan mengeksplorasi potensi rekonsiliasi.

Inovasi

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini menganalisis hubungan antara hukum Islam, hukum nasional, dan hukum internasional, dengan fokus pada legitimasi hukum hukuman cambuk publik di bawah Qanun Jinayat Aceh dan kompatibilitasnya dengan kewajiban hak asasi manusia Indonesia berdasarkan ICCPR. Kajian ini menelaah sumber hukum primer, termasuk UU No. 11/2006, Qanun No. 6/2014, dan UU No. 12/2005, serta sumber sekunder tentang fikih Islam dan hukum hak asasi manusia. Analisis disusun untuk mengidentifikasi konflik normatif dan mengusulkan rekonstruksi kontekstual hukuman berdasarkan maqāṣid al-syarī'ah (tujuan-tujuan hukum Islam).
Pendahuluan
Penerapan hukuman cambuk publik di Aceh berakar pada otonomi khusus yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang memungkinkan provinsi tersebut menerapkan hukum Islam melalui Qanun Jinayat, khususnya Qanun Nomor 6 Tahun 2014. Kerangka hukum ini memberikan dasar konstitusional untuk menghukum zina dengan cambuk publik. Namun, praktik tersebut menimbulkan kontroversi dari perspektif hak asasi manusia, karena Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, yang melarang perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. Hal ini menciptakan ketegangan normatif antara prinsip-prinsip syariat Islam yang menekankan moralitas sosial dan prinsip-prinsip hak asasi manusia internasional yang mengutamakan martabat individu. Kajian ini bertujuan menganalisis ketegangan tersebut dan mengeksplorasi potensi rekonsiliasi.

Mengapa penting

Analisis berpusat pada konsep maqāṣid al-syarī'ah sebagai titik temu potensial antara hukum Islam dan hak asasi manusia. Maqāṣid al-syarī'ah, yang berfokus pada pemeliharaan jiwa, akal, keturunan, harta, dan agama, dapat menyediakan kerangka untuk merekonstruksi hukuman agar lebih manusiawi dan transformatif. Kajian ini mengusulkan alternatif seperti eksekusi tertutup atau hukuman rehabilitatif, yang memungkinkan penerapan hukum jinayat tetap relevan tanpa menimbulkan kontradiksi serius dengan norma hak asasi manusia. Pendekatan ini menekankan keadilan yang humanistis, transformatif, dan substantif, melampaui hukuman retributif. Pembahasan juga mempertimbangkan implikasi yang lebih luas bagi pluralisme hukum di Indonesia dan perlunya inovasi regulasi yang menghormati kewajiban hukum agama dan internasional.

Siapa yang sebaiknya membaca

Pembaca Research Digest dan praktisi rumpun ini.

Membuka konten member…