Editorial ilmu komputer
Open AccessOA2025
Ratifikasi Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional oleh Ukraina
Artikel ini mengkaji ratifikasi Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional oleh Ukraina, menganalisis aspek hukum, politik, dan geopolitik, termasuk penundaan, konsekuensi, dan prinsip komplementaritas.
O. Martyniuk; O. Mikhach; S. Antoniukยท Uzhhorod National University Herald. Series: Lawยท 2025ยท DOI 10.24144/2307-3322.2025.88.4.16
Masalah inti
Artikel ini membahas persoalan konseptual seputar ratifikasi Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC) oleh Ukraina, khususnya dalam kaitannya dengan agresi bersenjata Federasi Rusia. Pembahasan ini menyiapkan konteks dengan menyoroti aspek hukum, politik, dan geopolitik yang memengaruhi proses ratifikasi tersebut. Penulis bertujuan menganalisis alasan penundaan, konsekuensi bagi sistem hukum Ukraina, dan peran Statuta Roma dalam memastikan keadilan atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi. Pendahuluan ini menegaskan pentingnya prinsip komplementaritas, yang mengutamakan yurisdiksi nasional, serta potensi risiko dan manfaat ratifikasi, termasuk kewajiban internasional Ukraina dan aspirasi integrasi Eropa.
Inovasi
Penulis menggunakan pendekatan analisis hukum doktrinal, dengan mengkaji Statuta Roma, Konstitusi Ukraina, putusan Mahkamah Konstitusi Ukraina, dan perjanjian internasional terkait seperti Perjanjian Asosiasi UE-Ukraina. Metodologi ini melibatkan tinjauan kritis terhadap dokumen hukum dan politik, serta penilaian konteks geopolitik. Analisis difokuskan pada alasan penundaan ratifikasi, termasuk reservasi hukum dan keadaan politik, dan mengevaluasi potensi konsekuensi bagi legislasi pidana dan hukum acara pidana Ukraina. Kajian ini juga mempertimbangkan aspek praktis kerja sama dengan ICC dan implikasi prinsip komplementaritas bagi penyelidikan nasional.
Pendahuluan
Artikel ini membahas persoalan konseptual seputar ratifikasi Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC) oleh Ukraina, khususnya dalam kaitannya dengan agresi bersenjata Federasi Rusia. Pembahasan ini menyiapkan konteks dengan menyoroti aspek hukum, politik, dan geopolitik yang memengaruhi proses ratifikasi tersebut. Penulis bertujuan menganalisis alasan penundaan, konsekuensi bagi sistem hukum Ukraina, dan peran Statuta Roma dalam memastikan keadilan atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi. Pendahuluan ini menegaskan pentingnya prinsip komplementaritas, yang mengutamakan yurisdiksi nasional, serta potensi risiko dan manfaat ratifikasi, termasuk kewajiban internasional Ukraina dan aspirasi integrasi Eropa.
Mengapa penting
Penulis membahas implikasi ratifikasi bagi sistem hukum dan kedudukan internasional Ukraina. Prinsip komplementaritas disorot sebagai mekanisme kunci yang menyeimbangkan kedaulatan nasional dengan keadilan internasional. Artikel ini mencatat bahwa meskipun ratifikasi selaras dengan kewajiban internasional Ukraina, khususnya berdasarkan Perjanjian Asosiasi UE-Ukraina, ratifikasi memerlukan adaptasi yang cermat terhadap legislasi nasional dan mekanisme penegakan hukum. Konteks geopolitik, termasuk agresi yang sedang berlangsung oleh Federasi Rusia, menambah urgensi proses ratifikasi. Penulis menyimpulkan bahwa ratifikasi merupakan langkah penting menuju penguatan tatanan hukum internasional dan pemberantasan impunitas atas kejahatan paling serius, tetapi harus dilakukan dengan hati-hati untuk memitigasi risiko dan memastikan implementasi yang efektif.
Siapa yang sebaiknya membaca
Pembaca Research Digest dan praktisi rumpun ini.
Membuka konten memberโฆ