Editorial Hukum
Open AccessOA2025
Bukan Normalitas maupun Krisis: Pencarian Definisi Darurat dalam Hukum Konstitusi Uni Eropa
Artikel ini berargumen bahwa mendefinisikan dasar kewenangan darurat menuntut pembedaan darurat dari normalitas dan pemisahannya dari gagasan krisis yang lebih luas. Artikel ini menyelidiki sejauh mana definisi darurat dapat diakomodasi dalam hukum konstitusi Uni Eropa, dengan menggunakan contoh dari hukum darurat Eropa, dan menunjukkan bahwa terminologi yang kabur dalam Perjanjian Uni Eropa menghambat definisi horizontal serta berisiko menimbulkan keraguan atas legitimasi konstitusional respons
G. Bellenghiยท European Journal of Risk Regulationยท 2025ยท DOI 10.1017/err.2025.17
Masalah inti
Hukum darurat memiliki tujuan ganda, yaitu memberikan kewenangan kepada otoritas publik untuk merespons keadaan darurat sekaligus membatasi penggunaan kewenangan tersebut agar tidak disalahgunakan. Untuk itu, hukum darurat perlu menetapkan ruang lingkupnya sendiri secara jelas dengan membatasi dasar yang memungkinkan penggunaan kewenangan darurat. Artikel ini berargumen bahwa mendefinisikan dasar-dasar tersebut menuntut pembedaan darurat dari normalitas dan pemisahannya dari gagasan krisis yang lebih luas. Sejalan dengan itu, kontribusi ini menyelidiki sejauh mana definisi darurat dapat diakomodasi dalam hukum konstitusi Uni Eropa. Untuk itu, artikel ini menggunakan contoh dari hukum darurat Eropa, yang dipahami mencakup hukum negara-negara anggota Uni Eropa dan European Convention on Human Rights ("ECHR"). Artikel ini menunjukkan bahwa terminologi darurat yang kabur dalam Perjanjian Uni Eropa menghambat identifikasi definisi horizontal darurat dan berisiko menimbulkan keraguan atas legitimasi konstitusional respons darurat oleh Uni Eropa dan negara-negara anggotanya.
Inovasi
Artikel ini menggunakan metodologi hukum doktrinal, dengan menganalisis sumber-sumber primer hukum konstitusi Uni Eropa dan ECHR, serta contoh dari hukum darurat negara-negara anggota. Artikel ini secara kritis menelaah terminologi yang digunakan dalam Perjanjian Uni Eropa untuk menilai apakah definisi darurat yang koheren dapat diturunkan. Analisis disusun sekitar pembedaan antara darurat dan normalitas, serta pemisahan darurat dari konsep krisis yang lebih luas. Dengan menggunakan contoh komparatif dari hukum darurat Eropa, studi ini mengevaluasi implikasi terminologi yang kabur terhadap legitimasi konstitusional respons darurat.
Pendahuluan
Hukum darurat memiliki tujuan ganda, yaitu memberikan kewenangan kepada otoritas publik untuk merespons keadaan darurat sekaligus membatasi penggunaan kewenangan tersebut agar tidak disalahgunakan. Untuk itu, hukum darurat perlu menetapkan ruang lingkupnya sendiri secara jelas dengan membatasi dasar yang memungkinkan penggunaan kewenangan darurat. Artikel ini berargumen bahwa mendefinisikan dasar-dasar tersebut menuntut pembedaan darurat dari normalitas dan pemisahannya dari gagasan krisis yang lebih luas. Sejalan dengan itu, kontribusi ini menyelidiki sejauh mana definisi darurat dapat diakomodasi dalam hukum konstitusi Uni Eropa. Untuk itu, artikel ini menggunakan contoh dari hukum darurat Eropa, yang dipahami mencakup hukum negara-negara anggota Uni Eropa dan European Convention on Human Rights ("ECHR"). Artikel ini menunjukkan bahwa terminologi darurat yang kabur dalam Perjanjian Uni Eropa menghambat identifikasi definisi horizontal darurat dan berisiko menimbulkan keraguan atas legitimasi konstitusional respons darurat oleh Uni Eropa dan negara-negara anggotanya.
Mengapa penting
Artikel ini berargumen bahwa mendefinisikan darurat menuntut pembedaan dari normalitas dan pemisahan dari gagasan krisis yang lebih luas. Pembedaan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan darurat. Terminologi yang kabur dalam Perjanjian Uni Eropa tidak hanya menghambat definisi horizontal tetapi juga menimbulkan kekhawatiran tentang legitimasi konstitusional respons darurat. Studi ini menyarankan bahwa definisi darurat yang lebih jelas dalam hukum konstitusi Uni Eropa diperlukan untuk memastikan kewenangan darurat efektif sekaligus terbatas. Dengan menggunakan contoh dari hukum negara-negara anggota dan ECHR, artikel ini menyoroti perlunya kerangka koheren yang menyeimbangkan pemberian kewenangan darurat dengan pengamanan terhadap penyalahgunaannya.
Siapa yang sebaiknya membaca
Pembaca Research Digest dan praktisi rumpun ini.
Membuka konten memberโฆ