Editorial Humaniora
Open AccessOA2023
Moralitas dalam Hukum: Sebuah Analisis terhadap Filsafat Hukum dan Sistem Hukum Nasional Indonesia
Makalah ini mengkaji perdebatan antara positivisme dan naturalisme mengenai pemisahan moralitas dan hukum, serta menganalisis kedudukan moralitas dalam sistem hukum nasional Indonesia. Temuannya menunjukkan bahwa penalaran hukum Indonesia menggabungkan unsur naturalisme dan interpretivisme, karena moralitas tidak terpisahkan dari pembentukan dan penerapan hukum.
Ade Adhari; T. Sitabuana; I. Apriliaยท Indonesia Law Reviewยท 2023ยท DOI 10.15742/ilrev.v13n2.1
Masalah inti
Aliran filsafat hukum, seperti positivisme dan naturalisme, selalu memiliki argumen yang berlawanan tentang pemisahan moralitas dan hukum. Positivisme meyakini bahwa moralitas adalah unsur non-hukum yang harus dipisahkan secara tegas dari hukum, sedangkan naturalisme berargumen bahwa moralitas tidak dapat dipisahkan dari hukum dan harus menjadi dasar setiap hukum. Namun, gagasan positivisme sulit diterapkan dalam situasi saat ini karena produk hukum terus dikelola agar sesuai dengan nilai-nilai moral. Tujuan makalah ini adalah mengkaji: (1) kedudukan moral menurut perspektif naturalisme, positivisme, dan interpretivisme beserta penyesuaian pandangan positivisme tentang moralitas dalam hukum; dan (2) kedudukan moral dalam sistem hukum nasional Indonesia karena setiap negara memiliki pola penalaran hukumnya sendiri tentang moralitas dalam hukum.
Inovasi
Isi makalah ini dianalisis menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Metode ini berfokus pada analisis asas, doktrin, dan norma hukum, dan umumnya digunakan dalam penelitian filsafat hukum untuk mengkaji kerangka teoretis dan konseptual.
Pendahuluan
Aliran filsafat hukum, seperti positivisme dan naturalisme, selalu memiliki argumen yang berlawanan tentang pemisahan moralitas dan hukum. Positivisme meyakini bahwa moralitas adalah unsur non-hukum yang harus dipisahkan secara tegas dari hukum, sedangkan naturalisme berargumen bahwa moralitas tidak dapat dipisahkan dari hukum dan harus menjadi dasar setiap hukum. Namun, gagasan positivisme sulit diterapkan dalam situasi saat ini karena produk hukum terus dikelola agar sesuai dengan nilai-nilai moral. Tujuan makalah ini adalah mengkaji: (1) kedudukan moral menurut perspektif naturalisme, positivisme, dan interpretivisme beserta penyesuaian pandangan positivisme tentang moralitas dalam hukum; dan (2) kedudukan moral dalam sistem hukum nasional Indonesia karena setiap negara memiliki pola penalaran hukumnya sendiri tentang moralitas dalam hukum.
Mengapa penting
Analisis mengungkapkan bahwa perdebatan antara positivisme dan naturalisme tetap menjadi pusat dalam filsafat hukum. Positivisme, sebagaimana didukung oleh para positivis hukum, bersikeras pada pemisahan hukum dan moralitas, sedangkan naturalisme, yang berakar pada teori hukum alam, berargumen untuk keterkaitan yang melekat antara hukum dan moralitas. Interpretivisme, di sisi lain, menekankan peran interpretasi dalam menjembatani kesenjangan antara hukum dan moralitas. Dalam konteks Indonesia, sistem hukum tidak secara ketat menganut satu aliran pemikiran tetapi justru menggabungkan unsur-unsur dari berbagai filsafat. Hal ini terlihat dalam proses pembentukan hukum, di mana nilai-nilai moral sering dimasukkan, dan dalam penerapan hukum, di mana pertimbangan moral memainkan peran yang signifikan. Sistem hukum Indonesia dengan demikian mencerminkan perpaduan unik antara naturalisme dan interpretivisme, karena mengakui pentingnya moralitas dalam hukum. Temuan ini memiliki implikasi bagi reformasi hukum dan pengembangan sistem hukum yang responsif terhadap nilai-nilai moral masyarakat.
Siapa yang sebaiknya membaca
Pembaca Research Digest dan praktisi rumpun ini.
Membuka konten memberโฆ