Editorial Hukum
Open AccessOA2023
Oversight Board Meta dan Adjudikasi Hibrida Transnasional—Apa Konsekuensinya bagi Hukum Internasional?
Artikel ini menganalisis Oversight Board Meta sebagai bentuk baru adjudikasi hibrida transnasional, menilai potensi dampak sistemiknya terhadap hukum internasional dan perannya dalam menyediakan mekanisme pengaduan bagi individu yang terdampak tindakan korporasi.
Rishi Gulati· German Law Journal· 2023· DOI 10.1017/glj.2023.34
Masalah inti
Meta, sebelumnya Facebook Company, menghadapi tekanan besar dari pengguna, pemerintah, dan masyarakat sipil untuk bertindak secara transparan dan akuntabel. Menanggapi seruan tersebut, pada 2018, perusahaan mengumumkan rencana membentuk badan pengawas independen untuk meninjau keputusan konten. Forum semacam itu kini terwujud dalam bentuk Oversight Board. Patut diakui, kecepatan pembentukan Oversight Board luar biasa. Dalam dua tahun, proses konsultasi global diselesaikan dengan masukan dari pengguna maupun pakar, infrastruktur regulasi untuk Oversight Board dibangun, anggotanya dipilih, dan keputusan pertama Board sudah dijatuhkan pada Januari 2021. Dengan struktur kelembagaannya yang sudah ada, dan banyak sumber daya yang dapat dimanfaatkan, Oversight Board dapat berdampak nyata pada bagaimana sejumlah sengketa transnasional diselesaikan. Dengan demikian, Oversight Board sangat mungkin menentukan arah bagaimana perusahaan teknologi khususnya, dan korporasi multinasional pada umumnya, menyediakan mekanisme pengaduan bagi individu yang terdampak buruk oleh tindakan mereka. Melalui studi atas Oversight Board, artikel ini mempertimbangkan apakah kita sedang menyaksikan lahirnya jenis khusus "adjudikasi hibrida transnasional" yang dapat berdampak sistemik pada hukum internasional, atau sebuah eksperimen dengan relevansi terbatas.
Inovasi
Artikel ini menggunakan pendekatan studi kasus yang berfokus pada Oversight Board Meta. Artikel menganalisis desain kelembagaan Board, proses pembentukannya, dan keputusan-keputusan awalnya. Metodologi ini melibatkan penilaian kualitatif atas potensi Board memengaruhi penyelesaian sengketa transnasional dan hukum internasional. Penulis menggunakan analisis hukum dan perspektif komparatif untuk mengevaluasi apakah Oversight Board merepresentasikan bentuk adjudikasi yang baru. Studi ini didasarkan pada informasi yang tersedia untuk publik, termasuk dokumen pendirian Board, keputusannya, dan proses konsultasi global yang menjadi dasar pembentukannya. Analisis ditempatkan dalam konteks hukum internasional dan mekanisme akuntabilitas korporasi yang lebih luas.
Pendahuluan
Meta, sebelumnya Facebook Company, menghadapi tekanan besar dari pengguna, pemerintah, dan masyarakat sipil untuk bertindak secara transparan dan akuntabel. Menanggapi seruan tersebut, pada 2018, perusahaan mengumumkan rencana membentuk badan pengawas independen untuk meninjau keputusan konten. Forum semacam itu kini terwujud dalam bentuk Oversight Board. Patut diakui, kecepatan pembentukan Oversight Board luar biasa. Dalam dua tahun, proses konsultasi global diselesaikan dengan masukan dari pengguna maupun pakar, infrastruktur regulasi untuk Oversight Board dibangun, anggotanya dipilih, dan keputusan pertama Board sudah dijatuhkan pada Januari 2021. Dengan struktur kelembagaannya yang sudah ada, dan banyak sumber daya yang dapat dimanfaatkan, Oversight Board dapat berdampak nyata pada bagaimana sejumlah sengketa transnasional diselesaikan. Dengan demikian, Oversight Board sangat mungkin menentukan arah bagaimana perusahaan teknologi khususnya, dan korporasi multinasional pada umumnya, menyediakan mekanisme pengaduan bagi individu yang terdampak buruk oleh tindakan mereka. Melalui studi atas Oversight Board, artikel ini mempertimbangkan apakah kita sedang menyaksikan lahirnya jenis khusus "adjudikasi hibrida transnasional" yang dapat berdampak sistemik pada hukum internasional, atau sebuah eksperimen dengan relevansi terbatas.
Mengapa penting
Artikel ini mempertimbangkan apakah Oversight Board merepresentasikan jenis khusus "adjudikasi hibrida transnasional" dengan dampak sistemik pada hukum internasional. Artikel menelaah sifat hibrida Board, yang menggabungkan elemen privat dan publik, serta potensinya memengaruhi bagaimana sengketa transnasional diselesaikan. Board dapat menjadi model bagi korporasi lain, yang berpotensi mengarah pada pergeseran bagaimana individu dapat menuntut ganti rugi atas kerugian akibat tindakan korporasi. Namun, yurisdiksi Board yang terbatas dan ketergantungannya pada kerja sama Meta menimbulkan pertanyaan tentang relevansinya yang lebih luas. Penulis membahas implikasinya bagi hukum internasional, termasuk kemungkinan Board berkontribusi pada pengembangan norma atau menjadi katalis bagi mekanisme hukum internasional yang lebih formal. Analisis juga mempertimbangkan legitimasi dan akuntabilitas Board, serta apakah Board benar-benar dapat independen mengingat pendanaannya oleh Meta. Artikel ini ditutup dengan menimbang bukti apakah Board merupakan inovasi signifikan atau eksperimen dengan dampak terbatas.
Siapa yang sebaiknya membaca
Pembaca Research Digest dan praktisi rumpun ini.
Membuka konten member…