Editorial Hukum
Open AccessOA2025
Konstitusi Hidup dalam Hukum Tata Negara Islam: Studi Perbandingan Hukum Tata Negara Adat Gorontalo dalam Konteks Enklave Mayoritas dan Minoritas
Studi ini mengkaji bagaimana hukum adat Gorontalo berfungsi sebagai konstitusi hidup di Gorontalo yang mayoritas Muslim dan di enklave minoritas Muslim di Manado, mengungkap grundnorm yang stabil dengan mekanisme operasionalisasi yang fleksibel.
R. Moonti; R. H. Akili; Yusrianto Kadir; Marten Bunga; Amro Halfaoui· Jurnal Ilmiah Al-Syir ah· 2025· DOI 10.30984/jis.v23i2.3566
Masalah inti
Studi ini membahas operasionalisasi hukum adat Gorontalo sebagai konstitusi hidup dalam Hukum Tata Negara Islam, membandingkan dua konteks demografis: masyarakat mayoritas Muslim di Provinsi Gorontalo (98,1% Muslim) dan enklave minoritas Muslim di Kelurahan Ternate Tanjung, Kota Manado (86,7% Muslim pada tingkat kelurahan, tetapi 31,9% pada tingkat kota). Pertanyaan penelitian berpusat pada bagaimana norma konstitusional adat-Islam berfungsi, beradaptasi, dan memperoleh legitimasi dalam struktur konstitusional yang berbeda. Para penulis menempatkan penyelidikan ini dalam wacana yang lebih luas tentang konstitusi hidup, memperluasnya dari adaptasi temporal ke adaptasi demografis, khususnya bagi minoritas Muslim domestik di Indonesia Timur. Prinsip "Adati hula-hulaa to Syara’, Syara’ hula-hulaa to Qur’ani" (adat sejalan dengan syariat, syariat sejalan dengan Al-Qur'an) menjadi norma dasar yang diselidiki.
Inovasi
Studi ini menggunakan pendekatan penelitian sosio-legal komparatif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan empat informan kunci: dua tokoh adat Gorontalo dan dua tokoh masyarakat Manado. Desain komparatif mempertentangkan konteks mayoritas (Gorontalo) dengan enklave minoritas (Kelurahan Ternate Tanjung, Manado). Analisis berfokus pada bagaimana hukum adat beroperasi secara formal atau informal, mekanisme legitimasi, dan peran prinsip-prinsip hukum Islam seperti Fiqh al-Aqalliyyat (fikih minoritas). Penelitian ini bersifat kualitatif dan interpretatif, bertujuan mengembangkan model berlapis Living Fiqh al-Aqalliyyat dari perspektif Hukum Tata Negara Islam.
Pendahuluan
Studi ini membahas operasionalisasi hukum adat Gorontalo sebagai konstitusi hidup dalam Hukum Tata Negara Islam, membandingkan dua konteks demografis: masyarakat mayoritas Muslim di Provinsi Gorontalo (98,1% Muslim) dan enklave minoritas Muslim di Kelurahan Ternate Tanjung, Kota Manado (86,7% Muslim pada tingkat kelurahan, tetapi 31,9% pada tingkat kota). Pertanyaan penelitian berpusat pada bagaimana norma konstitusional adat-Islam berfungsi, beradaptasi, dan memperoleh legitimasi dalam struktur konstitusional yang berbeda. Para penulis menempatkan penyelidikan ini dalam wacana yang lebih luas tentang konstitusi hidup, memperluasnya dari adaptasi temporal ke adaptasi demografis, khususnya bagi minoritas Muslim domestik di Indonesia Timur. Prinsip "Adati hula-hulaa to Syara’, Syara’ hula-hulaa to Qur’ani" (adat sejalan dengan syariat, syariat sejalan dengan Al-Qur'an) menjadi norma dasar yang diselidiki.
Mengapa penting
Studi ini mengembangkan model berlapis Living Fiqh al-Aqalliyyat dari perspektif Hukum Tata Negara Islam. Model ini memperluas konsep konstitusi hidup dari adaptasi temporal ke adaptasi demografis, khususnya dalam konteks minoritas Muslim domestik di Indonesia Timur. Analisis komparatif menunjukkan bahwa meskipun grundnorm tetap konstan, mekanisme operasionalnya beradaptasi dengan realitas demografis. Dalam konteks mayoritas, lembaga formal dan pengakuan negara memperkuat peran konstitusional hukum adat. Dalam enklave minoritas, mekanisme informal dan fleksibel memastikan relevansi dan legitimasi norma adat-Islam tetap terjaga. Reartikulasi ini mencerminkan interaksi dinamis antara prinsip-prinsip konstitusional Islam dan konteks lokal, menawarkan pemahaman bernuansa tentang bagaimana konstitusi hidup berfungsi dalam masyarakat plural. Model ini berkontribusi pada teori konstitusional Islam dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip Fiqh al-Aqalliyyat ke dalam analisis konstitusi hidup.
Siapa yang sebaiknya membaca
Pembaca Research Digest dan praktisi rumpun ini.
Membuka konten member…