Editorial Hukum
Open AccessOA2024
Kebijakan Hukum Presiden Joko Widodo dan Independensi Mahkamah Konstitusi
Artikel ini mengkaji independensi Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo, dan menemukan bahwa Mahkamah belum efektif menjalankan pengujian undang-undang di tengah proses legislasi yang semakin abusif.
Yance Arizonaยท Jurnal Konstitusiยท 2024ยท DOI 10.31078/jk2113
Masalah inti
Artikel ini membahas independensi Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo. Artikel mengajukan tiga pertanyaan utama: Bagaimana karakter kebijakan hukum pada masa Presiden Joko Widodo? Bagaimana pergeseran peran Mahkamah Konstitusi dalam satu dekade terakhir? Bagaimana karakter putusan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo? Penelitian ini bertujuan menilai efektivitas pengujian undang-undang dalam menegakkan demokrasi konstitusional.
Inovasi
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Data disajikan secara kuantitatif dan kualitatif. Data kuantitatif menampilkan tren legislasi dan putusan Mahkamah Konstitusi, dengan menganalisis 78 undang-undang dan 277 Putusan Mahkamah Konstitusi. Penelitian kualitatif menilai karakter undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi melalui studi kasus beberapa putusan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, lembaga penegak hukum, dan kebebasan sipil.
Pendahuluan
Artikel ini membahas independensi Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo. Artikel mengajukan tiga pertanyaan utama: Bagaimana karakter kebijakan hukum pada masa Presiden Joko Widodo? Bagaimana pergeseran peran Mahkamah Konstitusi dalam satu dekade terakhir? Bagaimana karakter putusan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo? Penelitian ini bertujuan menilai efektivitas pengujian undang-undang dalam menegakkan demokrasi konstitusional.
Mengapa penting
Artikel ini membahas implikasi temuan tersebut bagi independensi Mahkamah Konstitusi dan negara hukum di Indonesia. Artikel mengkaji karakter kebijakan hukum pada masa Presiden Joko Widodo dan pergeseran peran Mahkamah Konstitusi selama satu dekade terakhir. Studi kasus menggambarkan bagaimana putusan Mahkamah gagal melindungi kebebasan sipil dan menjaga checks and balances. Analisis ini menunjukkan bahwa ketidakefektifan Mahkamah terkait dengan dinamika politik dan kelembagaan yang lebih luas yang melemahkan independensinya.
Siapa yang sebaiknya membaca
Pembaca Research Digest dan praktisi rumpun ini.
Membuka konten memberโฆ