Jadwal Sholat

Memuat jadwal sholatโ€ฆ

Editorial Hukum

Open AccessOA2024

Analisis Yuridis Penegakan Hukum Pidana Kehutanan oleh Korporasi dalam Kerangka Fikih Lingkungan

Penelitian ini menganalisis penerapan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum pidana kehutanan terhadap korporasi di Indonesia, dengan mengintegrasikan perspektif fikih lingkungan. Temuan menunjukkan bahwa strict liability dan pertimbangan yudisial atas tingkat kerusakan sangat krusial, sejalan dengan konsep Islam hifz al-bi'ah.
Rm. Armaya Mangkunegaraยท Nuraniยท 2024ยท DOI 10.19109/nurani.v24i1.23115

Masalah inti

Penegakan hukum kehutanan di Indonesia sangat penting untuk melindungi hutan dan lingkungan. Prinsip kehati-hatian, yang menekankan pencegahan kerusakan lingkungan dan penghindaran risiko yang tidak dapat dipulihkan, memainkan peran vital dalam konteks ini. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum pidana kehutanan yang dilakukan oleh korporasi dari perspektif yuridis dan lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan berbagai pendekatan, termasuk fikih lingkungan, perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif. Urgensi penelitian ini berasal dari kebutuhan untuk memperkuat kerangka hukum dan mengintegrasikan hukum positif dengan nilai-nilai fikih lingkungan untuk memberantas kejahatan kehutanan secara efektif.

Inovasi

Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, yang melibatkan analisis prinsip-prinsip hukum, peraturan perundang-undangan, dan kasus. Pendekatan yang digunakan meliputi:
- **Pendekatan fikih lingkungan**: untuk menelaah prinsip-prinsip hukum Islam terkait perlindungan lingkungan.
- **Pendekatan perundang-undangan**: untuk menganalisis undang-undang yang relevan, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
- **Pendekatan konseptual**: untuk mengeksplorasi prinsip kehati-hatian dan strict liability.
- **Pendekatan kasus**: untuk meninjau putusan pengadilan yang melibatkan korporasi dalam kejahatan kehutanan.
- **Pendekatan komparatif**: untuk menarik wawasan dari sistem hukum lain.

Sumber data adalah bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan) dan bahan sekunder (artikel ilmiah, laporan). Analisis bersifat kualitatif, berfokus pada interpretasi dan sintesis hukum.

Pendahuluan
Penegakan hukum kehutanan di Indonesia sangat penting untuk melindungi hutan dan lingkungan. Prinsip kehati-hatian, yang menekankan pencegahan kerusakan lingkungan dan penghindaran risiko yang tidak dapat dipulihkan, memainkan peran vital dalam konteks ini. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum pidana kehutanan yang dilakukan oleh korporasi dari perspektif yuridis dan lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan berbagai pendekatan, termasuk fikih lingkungan, perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif. Urgensi penelitian ini berasal dari kebutuhan untuk memperkuat kerangka hukum dan mengintegrasikan hukum positif dengan nilai-nilai fikih lingkungan untuk memberantas kejahatan kehutanan secara efektif.

Mengapa penting

Dari perspektif fikih lingkungan, prinsip kehati-hatian sejalan dengan konsep pelestarian alam (*hifz al-bi'ah*), yang merupakan bagian dari *maqasid al-shariah* (tujuan-tujuan syariah). Integrasi ini menegaskan kompatibilitas nilai-nilai hukum Islam dengan hukum lingkungan modern. Penelitian ini menyarankan peningkatan kapasitas penegak hukum melalui pelatihan dan sosialisasi mengenai prinsip kehati-hatian, serta integrasi yang lebih erat antara hukum positif dan nilai-nilai fikih lingkungan dalam kerangka hukum pidana kehutanan. Integrasi semacam itu dapat meningkatkan legitimasi dan efektivitas penegakan hukum kehutanan, khususnya terhadap pelaku korporasi. Penelitian ini juga menyoroti perlunya hakim mengadopsi pendekatan holistik yang mempertimbangkan prinsip hukum dan fikih lingkungan ketika mengadili kejahatan kehutanan.

Siapa yang sebaiknya membaca

Pembaca Research Digest dan praktisi rumpun ini.

Membuka konten memberโ€ฆ