Editorial Hukum
Open AccessOA2025
Integrasi Maqaṣid al-Shari'ah dalam Pembaruan Hukum Pidana untuk Mewujudkan Keadilan dan Martabat Manusia
Penelitian ini mengusulkan model pembaruan hukum pidana berbasis maqaṣid al-shari'ah yang menekankan rehabilitasi dan restorasi ketimbang hukuman. Penelitian ini berargumen bahwa integrasi prinsip maqaṣid menuntut pergeseran paradigma dari tekstualisme ke kontekstualisme dan dari legalisme ke humanisme.
Zumiyati Sanu Brahim; Suud Sarim Karimullah; Andi Istiqlal Assaad; Rina Septiani; H. Okur· Jurnal Hukum Islam· 2025· DOI 10.28918/jhi.v23i1.04
Masalah inti
Pada era postmodern, ketika batas antara lokal dan global semakin kabur, kebutuhan akan sistem peradilan pidana yang kontekstual, etis, dan responsif menjadi mendesak. Penelitian ini bertujuan mengusulkan model pembaruan hukum pidana berbasis maqaṣid al-shari'ah yang lebih manusiawi dan adil, tidak hanya berfokus pada sanksi tetapi juga pada rehabilitasi dan restorasi pelaku. Penelitian ini menjawab tantangan integrasi hukum agama dengan standar hak asasi manusia kontemporer di negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim, termasuk Indonesia.
Inovasi
Penelitian ini bersifat normatif-yuridis dengan pendekatan analisis doktrinal. Penelitian ini diperkuat berbagai teori hukum relevan untuk memberikan landasan filosofis dalam mengevaluasi penerapan maqaṣid al-shari'ah pada kebutuhan hukum pidana kontemporer. Analisis difokuskan pada prinsip-prinsip maqaṣid dan potensi integrasinya ke dalam sistem hukum pidana modern.
Pendahuluan
Pada era postmodern, ketika batas antara lokal dan global semakin kabur, kebutuhan akan sistem peradilan pidana yang kontekstual, etis, dan responsif menjadi mendesak. Penelitian ini bertujuan mengusulkan model pembaruan hukum pidana berbasis maqaṣid al-shari'ah yang lebih manusiawi dan adil, tidak hanya berfokus pada sanksi tetapi juga pada rehabilitasi dan restorasi pelaku. Penelitian ini menjawab tantangan integrasi hukum agama dengan standar hak asasi manusia kontemporer di negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim, termasuk Indonesia.
Mengapa penting
Jalan menuju integrasi prinsip-prinsip hukum pidana berbasis maqasid ke dalam sistem hukum pidana modern bukanlah proyek jangka pendek. Hal ini menuntut pergeseran paradigma dari pendekatan tekstualis ke pendekatan kontekstual, dari legalisme ke humanisme, dan dari konservatisme ke keberanian intelektual. Pergeseran ini mencakup pemikiran ulang tentang peran hukum agama dalam masyarakat kontemporer dan memastikan bahwa pembaruan hukum memprioritaskan martabat manusia dan keadilan. Penelitian ini menegaskan bahwa maqaṣid al-shari'ah dapat menyediakan kerangka yang kokoh untuk menyeimbangkan hukuman dengan rehabilitasi dan restorasi.
Siapa yang sebaiknya membaca
Pembaca Research Digest dan praktisi rumpun ini.
Membuka konten member…