Jadwal Sholat

Memuat jadwal sholatโ€ฆ

Editorial Hukum

Open AccessOA2025

Dari Pemerkosaan Virtual ke Meta-rape: Kekerasan Seksual, Hukum Pidana, dan Metaverse

Artikel ini memperkenalkan konsep 'meta-rape' untuk menggambarkan kekerasan seksual yang dialami secara jasmani di metaverse dan menganalisis potensi penerapan hukum pidana untuk menanganinya.
Clare M. S. McGlynn; Carlotta Rigottiยท Oxford Journal of Legal Studiesยท 2025ยท DOI 10.1093/ojls/gqaf009

Masalah inti

Metaverse, yang diperkuat perangkat haptic yang memberikan umpan balik sensorik, semakin terintegrasi ke dalam kehidupan sehari-hari, mengaburkan batas antara ranah fisik dan virtual. Namun, batas digital baru ini juga menjadi lokasi kekerasan seksual. Pengguna perempuan melaporkan sentuhan tanpa persetujuan, kekerasan seksual berbasis gambar, dan bentuk-bentuk baru kerugian berbasis gender, yang sering dianggap remeh dan tidak ditangani secara memadai oleh hukum yang berlaku. Artikel ini merespons kesenjangan tersebut dengan mengusulkan konsep dan terminologi baru 'meta-rape' untuk menangkap sifat intens dan jasmani dari bentuk-bentuk kekerasan seksual ini. Artikel ini juga menyediakan kategorisasi baru pengalaman pelecehan dan kekerasan seksual di metaverse, disertai analisis komprehensif mengenai peran dan penerapan hukum pidana dalam menangani meta-rape.

Inovasi

Penulis menggunakan analisis hukum doktrinal, dengan mengkaji kerangka hukum pidana yang ada dan potensi penerapannya pada tindak pidana virtual. Mereka memanfaatkan pengalaman yang dilaporkan pengguna metaverse, khususnya perempuan, untuk mengembangkan taksonomi pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan virtual. Analisis ini mempertimbangkan sifat jasmani dari pengalaman tersebut, terutama ketika teknologi haptic terlibat, dan mengevaluasi apakah definisi serta ketentuan hukum yang berlaku dapat mengakomodasi kerugian semacam itu. Artikel ini juga mengusulkan reformasi hukum untuk memperkuat dan membuat hukum pidana siap menghadapi masa depan, termasuk undang-undang yang melarang intrusi intim.
Pendahuluan
Metaverse, yang diperkuat perangkat haptic yang memberikan umpan balik sensorik, semakin terintegrasi ke dalam kehidupan sehari-hari, mengaburkan batas antara ranah fisik dan virtual. Namun, batas digital baru ini juga menjadi lokasi kekerasan seksual. Pengguna perempuan melaporkan sentuhan tanpa persetujuan, kekerasan seksual berbasis gambar, dan bentuk-bentuk baru kerugian berbasis gender, yang sering dianggap remeh dan tidak ditangani secara memadai oleh hukum yang berlaku. Artikel ini merespons kesenjangan tersebut dengan mengusulkan konsep dan terminologi baru 'meta-rape' untuk menangkap sifat intens dan jasmani dari bentuk-bentuk kekerasan seksual ini. Artikel ini juga menyediakan kategorisasi baru pengalaman pelecehan dan kekerasan seksual di metaverse, disertai analisis komprehensif mengenai peran dan penerapan hukum pidana dalam menangani meta-rape.

Mengapa penting

Penulis berargumen bahwa konsep 'meta-rape' lebih baik menangkap realitas yang dialami korban dan menantang pengerdilan kekerasan seksual virtual. Mereka mengusulkan agar hukum pidana ditafsirkan secara luas untuk mencakup pengalaman virtual yang bersifat jasmani, dan jika masih ada celah, undang-undang baru harus diberlakukan untuk melarang intrusi intim. Pendekatan ini bertujuan menyediakan jalur pemulihan yang kuat bagi korban serta mendorong keselamatan dan otonomi di ruang virtual yang sedang berkembang. Pembahasan ini juga mempertimbangkan tantangan penegakan hukum pidana lintas yurisdiksi dan kebutuhan kerja sama internasional. Dengan membingkai ulang pemahaman kita tentang meta-rape, artikel ini berkontribusi pada perdebatan yang lebih luas mengenai gender, teknologi, dan hukum, serta mendorong kerangka hukum yang siap menghadapi masa depan yang mengakui keseriusan kerugian virtual.

Siapa yang sebaiknya membaca

Pembaca Research Digest dan praktisi rumpun ini.

Membuka konten memberโ€ฆ