Editorial Hukum
Open AccessOA2024
Menelaah Penerapan Standar Pembuktian dalam Perkara Pidana: Analisis Perbandingan Hukum Islam dan Common Law di Malaysia
Makalah ini membandingkan standar pembuktian dalam perkara pidana menurut hukum Islam dan common law di Malaysia, serta mengidentifikasi persamaan dan perbedaannya. Makalah ini berargumen perlunya harmonisasi untuk mencegah kegagalan keadilan dalam proses pidana Syariah.
Suhaizad Saifuddin; Hanifah Haydar Ali Tajuddin; Mohd Azhan Yahya; Mohamad Rizal Abd Rahman; F. Hashimยท Malaysian Journal of Syariah and Lawยท 2024ยท DOI 10.33102/mjsl.vol12no1.491
Masalah inti
Dalam litigasi pidana, bukti memainkan peran yang sangat signifikan untuk memastikan keadilan ditegakkan. Namun demikian, keadilan tidak dapat dicapai tanpa penerapan standar pembuktian yang tepat. Kegagalan menerapkan standar pembuktian yang tepat dapat mengakibatkan kegagalan keadilan. Makalah ini menelaah konsep standar pembuktian dari perspektif Islam dan common law. Makalah ini juga menganalisis persamaan dan perbedaan dalam penerapan standar pembuktian pada kedua sistem hukum tersebut.
Inovasi
Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal dan menggunakan metode kualitatif. Data primer dan sekunder dikumpulkan dengan metode dokumentasi yang diperoleh dari perpustakaan, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan. Data yang terkumpul kemudian dianalisis lebih lanjut dengan metode analisis isi.
Pendahuluan
Dalam litigasi pidana, bukti memainkan peran yang sangat signifikan untuk memastikan keadilan ditegakkan. Namun demikian, keadilan tidak dapat dicapai tanpa penerapan standar pembuktian yang tepat. Kegagalan menerapkan standar pembuktian yang tepat dapat mengakibatkan kegagalan keadilan. Makalah ini menelaah konsep standar pembuktian dari perspektif Islam dan common law. Makalah ini juga menganalisis persamaan dan perbedaan dalam penerapan standar pembuktian pada kedua sistem hukum tersebut.
Mengapa penting
Makalah ini menyarankan agar standar pembuktian menurut hukum Islam diharmonisasikan dengan common law dalam penuntutan perkara pidana di pengadilan Syariah. Penelitian yang dilakukan berkontribusi terhadap pengetahuan dalam membedakan prinsip hukum Islam dan common law, khususnya bagi negara-negara yang menerapkan hukum pidana Islam.
Siapa yang sebaiknya membaca
Pembaca Research Digest dan praktisi rumpun ini.
Membuka konten memberโฆ