Editorial Hukum
Open AccessOA2024
Ekocide, kerusakan lingkungan, dan integrasi kerangka kerja di Mahkamah Pidana Internasional
Artikel ini mengusulkan 'integrasi kerangka kerja' sebagai doktrin baru untuk memasukkan hukum ekstrinsik ke dalam proses kerusakan lingkungan di ICC, mengatasi keterbatasan integrasi sistemik dan mengantisipasi tantangan.
Matthew Gillettยท International Journal of Human Rightsยท 2024ยท DOI 10.1080/13642987.2024.2433660
Masalah inti
Seiring Mahkamah Pidana Internasional (ICC) semakin berfokus pada kerusakan lingkungan, dan dengan ekocide yang secara resmi diusulkan untuk diadopsi ke dalam Statuta Roma, penyesuaian normatif yang diperlukan untuk mengakomodasi pergeseran ekosentris ini memerlukan analisis yang mendesak. Cabang-cabang hukum internasional lainnya, seperti hukum lingkungan, hak asasi manusia, dan hukum humaniter, akan sangat penting dalam proses kerusakan lingkungan. Namun, dasar konseptual untuk memasukkan hukum ekstrinsik di ICC berdasarkan Pasal 21 Statuta Roma belum dieksplorasi secara memadai, yurisprudensinya tidak konsisten, dan implementasi praktisnya masih bersifat ad hoc. Artikel ini mengatasi kesenjangan tersebut dengan mengkaji bagaimana ICC dapat mengintegrasikan kerangka hukum eksternal untuk secara efektif menangani kerusakan lingkungan dan kejahatan ekocide yang diusulkan.
Inovasi
Artikel ini melakukan kajian normatif terhadap kerangka hukum ICC, dengan fokus pada Pasal 21 Statuta Roma, yang mengatur hukum yang berlaku. Artikel ini secara kritis menganalisis doktrin integrasi sistemik, sebagaimana yang dikemukakan oleh Martii Koskenniemi dan Komisi Hukum Internasional, yang berupaya menyelaraskan Statuta Roma dengan konteks hukumnya yang lebih luas. Melalui analisis yang lebih mendalam, artikel ini mengidentifikasi keterbatasan integrasi sistemik untuk aktivitas ICC yang berorientasi lingkungan dan mengusulkan pendekatan baru yang disebut 'integrasi kerangka kerja'. Metodologi ini mencakup penanganan secara pre-emptif terhadap potensi tantangan terhadap teori baru ini, seperti risiko Mahkamah bertindak ultra vires dan melanggengkan standar hukum yang tidak konsisten.
Pendahuluan
Seiring Mahkamah Pidana Internasional (ICC) semakin berfokus pada kerusakan lingkungan, dan dengan ekocide yang secara resmi diusulkan untuk diadopsi ke dalam Statuta Roma, penyesuaian normatif yang diperlukan untuk mengakomodasi pergeseran ekosentris ini memerlukan analisis yang mendesak. Cabang-cabang hukum internasional lainnya, seperti hukum lingkungan, hak asasi manusia, dan hukum humaniter, akan sangat penting dalam proses kerusakan lingkungan. Namun, dasar konseptual untuk memasukkan hukum ekstrinsik di ICC berdasarkan Pasal 21 Statuta Roma belum dieksplorasi secara memadai, yurisprudensinya tidak konsisten, dan implementasi praktisnya masih bersifat ad hoc. Artikel ini mengatasi kesenjangan tersebut dengan mengkaji bagaimana ICC dapat mengintegrasikan kerangka hukum eksternal untuk secara efektif menangani kerusakan lingkungan dan kejahatan ekocide yang diusulkan.
Mengapa penting
Artikel ini membahas implikasi integrasi kerangka kerja bagi ICC dan lembaga-lembaga lain yang bertugas menangani kejahatan kekejaman. Artikel ini berargumen bahwa kajian normatif ini memberikan wawasan yang sangat relevan untuk proses kerusakan lingkungan, di mana integrasi hukum ekstrinsik sangat penting. Diskusi ini mengantisipasi potensi kritik, seperti kekhawatiran tentang aktivisme yudisial dan fragmentasi hukum, dengan menunjukkan bagaimana integrasi kerangka kerja dapat disusun untuk menghormati mandat Mahkamah dan memastikan konsistensi. Artikel ini menyimpulkan bahwa integrasi kerangka kerja merupakan evolusi yang diperlukan dalam hukum pidana internasional, yang memungkinkan ICC untuk secara efektif merespons kerusakan lingkungan dan ekocide dalam kerangka hukum yang ada.
Siapa yang sebaiknya membaca
Pembaca Research Digest dan praktisi rumpun ini.
Membuka konten memberโฆ