Jadwal Sholat

Memuat jadwal sholatโ€ฆ

Editorial Hukum

Open AccessOA2024

Melakukan legalitas sebagai drag: Prinsip-Prinsip Yogyakarta dan kuasa produktif dari pertunjukan pembentukan hukum internasional

Prinsip-Prinsip Yogyakarta tentang orientasi seksual dan identitas gender menyerupai perjanjian hak asasi manusia internasional meskipun disusun oleh para pakar. Dengan berlandaskan pertunjukan drag, artikel ini berargumen bahwa YP secara kreatif mengganggu batas-batas pembentukan hukum internasional alih-alih sekadar meniru hukum.
Juliana Santos de Carvalhoยท London Review of International Lawยท 2024ยท DOI 10.1093/lril/lrae011

Masalah inti

Prinsip-Prinsip Yogyakarta tentang orientasi seksual dan identitas gender (YP) disusun oleh sekelompok pakar, namun bahasa dan formatnya sangat menyerupai perjanjian hak asasi manusia internasional. Kemiripan ini menimbulkan pertanyaan tentang hakikat pembentukan hukum internasional dan peran aktor non-negara dalam membentuk norma hukum. Artikel ini berlandaskan metafora pertunjukan drag untuk berargumen bahwa YP tidak sekadar meniru hukum; sebaliknya, YP secara kreatif mengganggu batas-batas pembentukan hukum internasional. Dengan melakukan legalitas melalui cara-cara yang meniru dan menumbangkan bentuk hukum tradisional, YP menantang pemahaman konvensional tentang apa yang dianggap sebagai hukum dan siapa yang dapat membuatnya.

Inovasi

Artikel ini memakai pendekatan teoretis dan konseptual, dengan bersandar pada teori queer, kajian pertunjukan, dan teori hukum internasional. Artikel ini menggunakan konsep drag sebagai lensa analitis untuk mengkaji bagaimana YP melakukan legalitas. Drag dipahami bukan sekadar sebagai imitasi, melainkan sebagai praktik yang mengungkap sifat terkonstruksi dan performatif dari gender dan, secara analogi, dari hukum. Analisis berfokus pada ciri tekstual dan formal YP, membandingkannya dengan perjanjian hak asasi manusia internasional, dan mengeksplorasi bagaimana ciri-ciri tersebut menghasilkan efek hukum. Metodologinya bersifat interpretatif dan kritis, bertujuan mengungkap kuasa produktif dari pertunjukan pembentukan hukum internasional.
Pendahuluan
Prinsip-Prinsip Yogyakarta tentang orientasi seksual dan identitas gender (YP) disusun oleh sekelompok pakar, namun bahasa dan formatnya sangat menyerupai perjanjian hak asasi manusia internasional. Kemiripan ini menimbulkan pertanyaan tentang hakikat pembentukan hukum internasional dan peran aktor non-negara dalam membentuk norma hukum. Artikel ini berlandaskan metafora pertunjukan drag untuk berargumen bahwa YP tidak sekadar meniru hukum; sebaliknya, YP secara kreatif mengganggu batas-batas pembentukan hukum internasional. Dengan melakukan legalitas melalui cara-cara yang meniru dan menumbangkan bentuk hukum tradisional, YP menantang pemahaman konvensional tentang apa yang dianggap sebagai hukum dan siapa yang dapat membuatnya.

Mengapa penting

Dengan berlandaskan pertunjukan drag, artikel ini berargumen bahwa imitasi hukum oleh YP bukanlah upaya pembentukan hukum yang gagal, melainkan tindakan kreatif yang mengganggu batas-batas pembentukan hukum internasional. Sebagaimana drag queen mengungkap performativitas gender dengan memparodikannya, YP mengungkap performativitas hukum dengan memberlakukannya tanpa otoritas formal. 'Melakukan legalitas sebagai drag' ini mengungkap bahwa pembentukan hukum internasional bukan semata ranah negara; pakar dan masyarakat sipil juga dapat melakukan legalitas dengan cara-cara yang menghasilkan efek hukum. YP dengan demikian menantang dikotomi antara hukum dan non-hukum, serta antara aktor negara dan non-negara, membuka kemungkinan baru bagi pembentukan hukum internasional. Artikel ini menyimpulkan bahwa kuasa produktif dari pertunjukan pembentukan hukum internasional terletak pada kemampuannya mengganggu kategori-kategori yang telah mapan dan membayangkan masa depan hukum alternatif.

Siapa yang sebaiknya membaca

Pembaca Research Digest dan praktisi rumpun ini.

Membuka konten memberโ€ฆ