Editorial Hukum
Open AccessOA2022
Apakah hukum internasional melarang fasilitasi pencucian uang?
Meskipun ada konsensus global bahwa negara tidak boleh memfasilitasi pencucian uang, hukum internasional tidak memiliki aturan perjanjian yang tegas. Artikel ini berargumen untuk adanya aturan kebiasaan yang berdiri sendiri guna mengisi kekosongan tersebut.
A. Moiseienkoยท Leiden Journal of International Lawยท 2022ยท DOI 10.1017/S0922156522000619
Masalah inti
Terdapat konsensus politik yang luas bahwa negara tidak boleh memfasilitasi pencucian uang, terutama yang berkaitan dengan hasil korupsi besar dari luar negeri. Selama 30 tahun terakhir, sebuah rezim regulasi yang rumit telah diterapkan di sebagian besar negara untuk memastikan bahwa hasil kejahatan dicegah dan disita. Rezim ini bersandar pada rekomendasi yang secara teknis tidak mengikat dari Financial Action Task Force (FATF), sebuah kelompok antarpemerintah yang berpengaruh. Meskipun ada kemajuan ini dan adopsi perjanjian internasional melawan korupsi dan kejahatan terorganisir, hukum internasional tidak memuat aturan perjanjian yang tegas yang melarang negara memfasilitasi pencucian uang. Lebih lanjut, terdapat hambatan hukum dan praktis yang berat untuk meminta pertanggungjawaban hukum internasional dari negara-negara yang memang memilih untuk mengambil manfaat dari memungkinkan terjadinya pencucian uang. Artikel ini mengeksplorasi keterputusan antara hukum internasional sebagaimana adanya dan imperatif politik yang diterima secara luas bahwa negara tidak boleh memfasilitasi pencucian uang. Artikel ini berargumen mendukung pengakuan aturan kebiasaan yang berdiri sendiri untuk tujuan tersebut, serta menguraikan isi dan dampak yang mungkin timbul dari aturan semacam itu.
Inovasi
Artikel ini menggunakan analisis hukum doktrinal, dengan memeriksa perjanjian internasional yang ada, hukum kebiasaan internasional, dan keluaran dari Financial Action Task Force (FATF). Artikel ini secara kritis menilai hambatan hukum dan praktis untuk meminta pertanggungjawaban negara atas fasilitasi pencucian uang, dengan menggunakan studi kasus dan praktik negara. Metodologi ini melibatkan tinjauan sistematis terhadap instrumen hukum internasional, termasuk United Nations Convention against Corruption (UNCAC) dan United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC), untuk mengidentifikasi kesenjangan dan dasar potensial bagi aturan kebiasaan. Analisis ini juga mempertimbangkan peran soft law dan konsensus politik di antara negara-negara, serta membedakannya dengan kewajiban hukum yang mengikat.
Pendahuluan
Terdapat konsensus politik yang luas bahwa negara tidak boleh memfasilitasi pencucian uang, terutama yang berkaitan dengan hasil korupsi besar dari luar negeri. Selama 30 tahun terakhir, sebuah rezim regulasi yang rumit telah diterapkan di sebagian besar negara untuk memastikan bahwa hasil kejahatan dicegah dan disita. Rezim ini bersandar pada rekomendasi yang secara teknis tidak mengikat dari Financial Action Task Force (FATF), sebuah kelompok antarpemerintah yang berpengaruh. Meskipun ada kemajuan ini dan adopsi perjanjian internasional melawan korupsi dan kejahatan terorganisir, hukum internasional tidak memuat aturan perjanjian yang tegas yang melarang negara memfasilitasi pencucian uang. Lebih lanjut, terdapat hambatan hukum dan praktis yang berat untuk meminta pertanggungjawaban hukum internasional dari negara-negara yang memang memilih untuk mengambil manfaat dari memungkinkan terjadinya pencucian uang. Artikel ini mengeksplorasi keterputusan antara hukum internasional sebagaimana adanya dan imperatif politik yang diterima secara luas bahwa negara tidak boleh memfasilitasi pencucian uang. Artikel ini berargumen mendukung pengakuan aturan kebiasaan yang berdiri sendiri untuk tujuan tersebut, serta menguraikan isi dan dampak yang mungkin timbul dari aturan semacam itu.
Mengapa penting
Artikel ini berargumen bahwa kesenjangan antara konsensus politik dan realitas hukum menuntut pengakuan aturan hukum kebiasaan internasional yang berdiri sendiri yang melarang negara memfasilitasi pencucian uang. Artikel ini menguraikan potensi isi aturan tersebut, yang akan mewajibkan negara untuk menahan diri dari memberlakukan undang-undang atau kebijakan yang memungkinkan pencucian uang, dan untuk mengambil langkah-langkah positif untuk mencegahnya. Aturan tersebut akan berlaku terutama untuk hasil korupsi besar dari luar negeri, mengingat dampak berat terhadap negara-negara yang terkena. Artikel ini membahas dampak yang mungkin timbul dari aturan ini, termasuk mekanisme akuntabilitas yang diperkuat dan kemungkinan tindakan balasan. Artikel ini juga membahas tantangan potensial, seperti membuktikan niat negara dan mengatasi hambatan yurisdiksi. Kesimpulannya menekankan bahwa pengakuan aturan kebiasaan akan menyelaraskan hukum internasional dengan imperatif politik yang diterima secara luas dan memperkuat perjuangan global melawan pencucian uang.
Siapa yang sebaiknya membaca
Pembaca Research Digest dan praktisi rumpun ini.
Membuka konten memberโฆ