Editorial Hukum
Open AccessOA2025
Tantangan Kontemporer dalam Harmonisasi Syariah, Sistem Hukum Nasional, dan Hukum Internasional di Dunia yang Berubah Cepat
Studi ini mengkaji bagaimana identitas konstitusional, hak asasi manusia, globalisasi ekonomi, disrupsi teknologi, dan instrumentalisasi politik membentuk interaksi antara Syariah, sistem hukum nasional, dan hukum internasional. Studi ini berargumen bahwa harmonisasi yang berkelanjutan memerlukan kerangka interpretatif berbasis maqāṣid dan ijtihād kolektif yang terlembagakan.
Faheem Ullah Al Azhari; Sajid Iqbal Al Azhari· International Journal of Law and Social Sciences· 2025· DOI 10.65960/ijlss.1.1.2025.4
Masalah inti
Artikel ini dibuka dengan menempatkan harmonisasi Syariah, sistem hukum nasional, dan hukum internasional dalam era yang ditandai oleh globalisasi cepat, transformasi digital, dan regulasi transnasional yang meluas. Masalah penelitian utamanya bukanlah apakah tatanan normatif ini dapat hidup berdampingan, melainkan bagaimana interaksinya dibentuk ulang oleh tekanan kontemporer. Penulis membingkai penyelidikan ini pada lima kekuatan: identitas konstitusional, norma hak asasi manusia, globalisasi ekonomi, disrupsi teknologi, dan instrumentalisasi politik. Studi ini memosisikan dirinya sebagai analisis hukum kualitatif, doktrinal, dan komparatif, dengan tujuan bergerak melampaui uraian deskriptif tentang pluralisme hukum menuju penjelasan tentang di mana dan mengapa ketegangan muncul. Klaim pengarah utamanya adalah bahwa konflik bukanlah produk dari ketidakcocokan doktrinal yang melekat, melainkan dari sumber otoritas hukum yang saling bertentangan, tata kelola kelembagaan yang terfragmentasi, dan metodologi interpretatif yang tidak merata. Pembingkaian ini menyiapkan kontribusi ganda artikel: integrasi teoretis pluralisme hukum dengan maqāṣid al-sharīʿa, dan panduan praktis bagi pembuat kebijakan serta ahli hukum di negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim.
Inovasi
Studi ini mengadopsi metodologi hukum kualitatif, doktrinal, dan komparatif. Analisis doktrinal digunakan untuk memeriksa bahan hukum primer, termasuk ketentuan konstitusi, kerangka perundang-undangan, dan penalaran yudisial, bersama sumber-sumber Syariah klasik dan kontemporer. Analisis komparatif digunakan untuk membandingkan bagaimana berbagai yurisdiksi berpenduduk mayoritas Muslim mengelola antarmuka antara Syariah, hukum nasional, dan kewajiban internasional. Penulis juga mengkaji literatur sekunder tentang pluralisme hukum, hak asasi manusia, keuangan Islam, dan teori regulasi. Alih-alih menguji hipotesis secara statistik, metodologinya bersifat interpretatif dan membangun teori: studi ini mengidentifikasi pola konvergensi dan konflik lintas domain hukum lalu menurunkan kerangka analitis darinya. Desain komparatif memungkinkan studi ini membedakan antara bidang yang harmonisasinya telah tercapai—seperti keuangan Islam dan hukum komersial—dan bidang yang konflik normatifnya masih berlangsung, termasuk hak asasi manusia, hukum keluarga, dan hukuman pidana. Kontras antardomain ini menjadi inti strategi penjelasan artikel.
Pendahuluan
Artikel ini dibuka dengan menempatkan harmonisasi Syariah, sistem hukum nasional, dan hukum internasional dalam era yang ditandai oleh globalisasi cepat, transformasi digital, dan regulasi transnasional yang meluas. Masalah penelitian utamanya bukanlah apakah tatanan normatif ini dapat hidup berdampingan, melainkan bagaimana interaksinya dibentuk ulang oleh tekanan kontemporer. Penulis membingkai penyelidikan ini pada lima kekuatan: identitas konstitusional, norma hak asasi manusia, globalisasi ekonomi, disrupsi teknologi, dan instrumentalisasi politik. Studi ini memosisikan dirinya sebagai analisis hukum kualitatif, doktrinal, dan komparatif, dengan tujuan bergerak melampaui uraian deskriptif tentang pluralisme hukum menuju penjelasan tentang di mana dan mengapa ketegangan muncul. Klaim pengarah utamanya adalah bahwa konflik bukanlah produk dari ketidakcocokan doktrinal yang melekat, melainkan dari sumber otoritas hukum yang saling bertentangan, tata kelola kelembagaan yang terfragmentasi, dan metodologi interpretatif yang tidak merata. Pembingkaian ini menyiapkan kontribusi ganda artikel: integrasi teoretis pluralisme hukum dengan maqāṣid al-sharīʿa, dan panduan praktis bagi pembuat kebijakan serta ahli hukum di negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim.
Mengapa penting
Pembahasan ini mengajukan argumen bahwa harmonisasi yang berkelanjutan tidak dapat dicapai hanya melalui kompromi doktrinal. Sebagai gantinya, penulis mengusulkan kerangka interpretatif berbasis maqāṣid, yang berpijak pada tujuan-tujuan Syariah, sebagai cara untuk menengahi antartatanan normatif tanpa meruntuhkan otoritas khas masing-masing. Kerangka ini dipasangkan dengan rekomendasi kelembagaan: memperkuat lembaga yudisial dan legislatif, melindungi independensi yudisial, dan melembagakan ijtihād kolektif. Secara teoretis, artikel ini mengintegrasikan pluralisme hukum dengan maqāṣid al-sharīʿa, menawarkan model yang memperlakukan tatanan normatif yang plural sebagai sistem yang saling berinteraksi alih-alih sebagai pesaing supremasi. Secara praktis, artikel ini memberikan panduan bagi pembuat kebijakan dan ahli hukum yang mencari harmonisasi hukum yang berlandaskan etika dan koheren secara kelembagaan di negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim. Kondisi keterlambatan regulasi dan yuristik disajikan bukan sebagai hambatan fatal, melainkan sebagai tantangan yang menuntut penalaran yuristik yang lebih lincah, kolektif, dan berorientasi tujuan. Studi ini dengan demikian membingkai ulang harmonisasi sebagai proyek kelembagaan dan interpretatif yang berkelanjutan, bukan penyelesaian hukum sekali jadi.
Siapa yang sebaiknya membaca
Pembaca Research Digest dan praktisi rumpun ini.
Membuka konten member…