Editorial Hukum
Open AccessOA2025
Penguatan Konstitusional Integrasi Nilai-Nilai Keindonesiaan dan Keislaman
Artikel ini mengkaji bagaimana Pancasila berfungsi sebagai modus vivendi pemersatu dan perjanjian keagamaan (mîtsâqon ghalîdzâ) untuk menjawab tantangan sosial dan hukum Indonesia. Artikel ini berargumen bahwa penguatan nilai-nilai dasar keindonesiaan sangat penting untuk menegakkan rule of law dan hak asasi manusia.
Moh. Mahfud; Despan Heryansyah· Prophetic Law Review· 2025· DOI 10.20885/plr.vol7.iss2.art2
Masalah inti
Artikel ini dimulai dengan menyoroti kebutuhan mendesak untuk menegaskan kembali nilai-nilai dasar keindonesiaan seiring meningkatnya radikalisme, terorisme, intoleransi, konflik etnis dan agama, ketimpangan sosial dan ekonomi, serta kekurangan dalam penegakan hukum dan keadilan. Persoalan-persoalan ini diperparah oleh tantangan sosial, politik, hukum, dan konstitusional yang terus berlangsung. Meskipun penguatan rule of law yang berbasis perlindungan hak asasi manusia bersifat imperatif, para penulis berargumen bahwa penguatan nilai-nilai fondasional bangsa sama pentingnya. Nilai-nilai tersebut berakar kuat dalam identitas nasional Indonesia. Studi ini mengajukan tiga pertanyaan penelitian: (1) Bagaimana memosisikan agama dan nilai-nilainya dalam nilai-nilai dasar keindonesiaan? (2) Bagaimana nilai-nilai dasar keindonesiaan merespons turbulensi politik dan hukum saat ini? (3) Bagaimana pluralisme nilai-nilai dasar keindonesiaan diimplementasikan dalam sistem hukum? Penelitian ini menggunakan metodologi doktrinal dengan mengandalkan data sekunder.
Inovasi
Studi ini mengadopsi pendekatan penelitian doktrinal, yang melibatkan analisis sumber data sekunder seperti teks hukum, artikel ilmiah, dan dokumen konstitusional. Fokusnya adalah menafsirkan peran Pancasila sebagai ideologi negara dan hubungannya dengan nilai-nilai keagamaan, khususnya Islam. Metodologi ini bersifat kualitatif dan deskriptif, bertujuan memberikan analisis normatif tentang bagaimana Pancasila berfungsi sebagai modus vivendi dan perjanjian keagamaan (mîtsâqon ghalîdzâ). Para penulis mengkaji struktur hierarkis hukum Indonesia yang berakar pada UUD 1945 untuk menilai integrasi Pancasila ke dalam sistem hukum. Tidak ada pengumpulan data primer atau analisis empiris yang dilakukan; sebagai gantinya, studi ini menyintesiskan argumen hukum dan teologis yang ada untuk menjawab pertanyaan penelitian.
Pendahuluan
Artikel ini dimulai dengan menyoroti kebutuhan mendesak untuk menegaskan kembali nilai-nilai dasar keindonesiaan seiring meningkatnya radikalisme, terorisme, intoleransi, konflik etnis dan agama, ketimpangan sosial dan ekonomi, serta kekurangan dalam penegakan hukum dan keadilan. Persoalan-persoalan ini diperparah oleh tantangan sosial, politik, hukum, dan konstitusional yang terus berlangsung. Meskipun penguatan rule of law yang berbasis perlindungan hak asasi manusia bersifat imperatif, para penulis berargumen bahwa penguatan nilai-nilai fondasional bangsa sama pentingnya. Nilai-nilai tersebut berakar kuat dalam identitas nasional Indonesia. Studi ini mengajukan tiga pertanyaan penelitian: (1) Bagaimana memosisikan agama dan nilai-nilainya dalam nilai-nilai dasar keindonesiaan? (2) Bagaimana nilai-nilai dasar keindonesiaan merespons turbulensi politik dan hukum saat ini? (3) Bagaimana pluralisme nilai-nilai dasar keindonesiaan diimplementasikan dalam sistem hukum? Penelitian ini menggunakan metodologi doktrinal dengan mengandalkan data sekunder.
Mengapa penting
Pembahasan menguraikan implikasi Pancasila sebagai modus vivendi dan mîtsâqon ghalîdzâ. Artikel ini berargumen bahwa memosisikan agama dalam nilai-nilai dasar keindonesiaan menuntut pengakuan atas Pancasila sebagai konsensus pemersatu yang mengakomodasi keragaman agama sekaligus menjunjung identitas nasional. Dalam menghadapi turbulensi politik dan hukum, Pancasila berfungsi sebagai ideologi yang menstabilkan dan memandu reformasi hukum dan politik. Implementasi pluralisme nilai dalam sistem hukum dicapai melalui kerangka hukum hierarkis yang memastikan semua hukum selaras dengan Pancasila dan UUD 1945. Para penulis menyarankan bahwa pendekatan ini memperkuat rule of law dan perlindungan hak asasi manusia, sekaligus menjawab radikalisme dan intoleransi dengan mempromosikan nilai-nilai bersama. Studi ini menyimpulkan bahwa penguatan konstitusional atas nilai-nilai tersebut sangat penting bagi ketahanan sosial dan hukum Indonesia.
Siapa yang sebaiknya membaca
Pembaca Research Digest dan praktisi rumpun ini.
Membuka konten member…