Jadwal Sholat

Memuat jadwal sholat…

Editorial Hukum

Open AccessOA2025

Ijtihad Konstitusional dan Reformasi Hukum Keluarga Islam: Analisis Perbandingan Indonesia dan Mesir dalam Memajukan SDG 16

Studi ini menganalisis ijtihad konstitusional sebagai pendorong reformasi hukum keluarga Islam di Indonesia dan Mesir, dengan menyoroti penyesuaian progresif yang selaras dengan SDG 16. Temuannya menunjukkan bahwa meskipun tradisi hukumnya berbeda, kedua negara memajukan kepastian hukum, kesetaraan gender, dan keadilan sosial.
Fuad Riyadi; Ahmad Remanda; Abdurrohman Kasdi; Arif Marsal· Profetika: Jurnal Studi Islam· 2025· DOI 10.23917/profetika.v26i02.11106

Masalah inti

Studi ini membahas peran ijtihad konstitusional dalam mentransformasi hukum keluarga Islam di dalam legislasi nasional di Indonesia dan Mesir, dengan fokus pada kontribusinya terhadap Sustainable Development Goal (SDG) 16, yang mendorong perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang kuat. Kajian ini menempatkan pertanyaan tersebut dalam diskursus yang lebih luas tentang reformasi hukum Islam dan hak asasi manusia, dengan menanyakan bagaimana ijtihad konstitusional mengintegrasikan norma-norma Islam dengan standar sosial kontemporer. Tujuannya adalah menganalisis mekanisme dan hasil reformasi tersebut di dua negara berpenduduk mayoritas Muslim dengan tradisi hukum dan politik yang berbeda.

Inovasi

Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum perbandingan untuk mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dalam reformasi hukum keluarga Islam di Indonesia dan Mesir. Kajian ini mempertimbangkan kerangka tradisi hukum, konteks politik, dan berbagai interpretasi fikih yang berlaku. Analisis difokuskan pada area reformasi utama: penetapan usia minimum perkawinan, kewajiban pencatatan perkawinan, pengaturan poligami, pembatasan sepihak ṭalāq oleh suami, pengakuan khuluʿ sebagai bentuk perceraian oleh istri, status hukum anak yang lahir dalam masa ʿiddah, dan pembaruan hukum waris melalui penerapan konsep waṣiyyah wājibah.
Pendahuluan
Studi ini membahas peran ijtihad konstitusional dalam mentransformasi hukum keluarga Islam di dalam legislasi nasional di Indonesia dan Mesir, dengan fokus pada kontribusinya terhadap Sustainable Development Goal (SDG) 16, yang mendorong perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang kuat. Kajian ini menempatkan pertanyaan tersebut dalam diskursus yang lebih luas tentang reformasi hukum Islam dan hak asasi manusia, dengan menanyakan bagaimana ijtihad konstitusional mengintegrasikan norma-norma Islam dengan standar sosial kontemporer. Tujuannya adalah menganalisis mekanisme dan hasil reformasi tersebut di dua negara berpenduduk mayoritas Muslim dengan tradisi hukum dan politik yang berbeda.

Mengapa penting

Transformasi hukum di kedua negara menunjukkan strategi yang terarah untuk membangun sistem hukum yang inklusif dan setara, sejalan dengan SDG 16. Ijtihad konstitusional berfungsi sebagai jembatan metodologis antara norma-norma Islam dan standar hak asasi manusia kontemporer, memungkinkan reformasi yang meningkatkan kepastian hukum dan kesetaraan gender. Analisis perbandingan mengungkapkan bahwa meskipun Indonesia dan Mesir beroperasi dalam tradisi hukum yang berbeda, reformasi mereka bertemu pada hasil utama: kelembagaan yang lebih kuat, berkurangnya diskriminasi, dan akses keadilan yang lebih baik. Konvergensi ini menunjukkan bahwa ijtihad konstitusional dapat menjadi model yang layak bagi negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim yang ingin menyelaraskan hukum keluarga Islam dengan tujuan pembangunan internasional. Kebaruan studi ini terletak pada penyajian analisis perbandingan ijtihad konstitusional di dua negara dengan tradisi hukum dan politik yang berbeda, yang secara langsung mengaitkan reformasi tersebut dengan SDG 16.

Siapa yang sebaiknya membaca

Pembaca Research Digest dan praktisi rumpun ini.

Membuka konten member…