Jadwal Sholat

Memuat jadwal sholatโ€ฆ

Editorial Hukum

Open AccessOA2025

Penjatuhan Pidana Mati Bersyarat dalam KUHP Baru Indonesia: Perspektif Hak yang Tidak Dapat Dikurangi

Studi ini menganalisis pidana mati bersyarat dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dari perspektif hak yang tidak dapat dikurangi, dan menemukannya sebagai kompromi progresif antara posisi abolisionis dan retensionis. Masa percobaan sepuluh tahun memungkinkan perubahan menjadi pidana penjara seumur hidup, sejalan dengan jaminan konstitusional dan hak asasi manusia internasional.
S. Susanto; Jonaedi Efendi; Imam Surosoยท Journal Of Law Theory And Law Enforcementยท 2025ยท DOI 10.56943/jlte.v4i3.842

Masalah inti

Pidana mati bersyarat yang diperkenalkan oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai pergeseran signifikan dalam kebijakan pemidanaan negara. Studi ini mengkaji landasan hukum dan filosofis pidana mati bersyarat melalui lensa hak yang tidak dapat dikurangi, khususnya hak atas hidup sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat dilanggar. Penelitian ini membahas ketegangan antara kewenangan negara dalam peradilan pidana dan perlindungan hak asasi manusia, dengan menempatkan pidana mati bersyarat sebagai reformasi krusial. Studi ini berada dalam wacana hukum Indonesia yang lebih luas antara kubu abolisionis dan retensionis, dan berupaya mengevaluasi apakah mekanisme baru tersebut sejalan dengan jaminan konstitusional dan instrumen hak asasi manusia internasional.

Inovasi

Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif, yang menggabungkan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pendekatan perundang-undangan melibatkan analisis rinci kerangka regulasi KUHP baru, dengan fokus khusus pada Pasal 100, yang memperkenalkan masa percobaan sepuluh tahun yang memungkinkan perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Pendekatan konseptual menggunakan teori hak asasi manusia, khususnya konsep hak yang tidak dapat dikurangi, untuk menilai landasan filosofis pidana mati bersyarat. Studi ini juga merujuk pada ketentuan konstitusional, terutama Pasal 28I(1) Undang-Undang Dasar 1945, dan instrumen internasional seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) untuk mengevaluasi kompatibilitas mekanisme pemidanaan baru tersebut dengan norma hak asasi manusia yang telah mapan.
Pendahuluan
Pidana mati bersyarat yang diperkenalkan oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai pergeseran signifikan dalam kebijakan pemidanaan negara. Studi ini mengkaji landasan hukum dan filosofis pidana mati bersyarat melalui lensa hak yang tidak dapat dikurangi, khususnya hak atas hidup sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat dilanggar. Penelitian ini membahas ketegangan antara kewenangan negara dalam peradilan pidana dan perlindungan hak asasi manusia, dengan menempatkan pidana mati bersyarat sebagai reformasi krusial. Studi ini berada dalam wacana hukum Indonesia yang lebih luas antara kubu abolisionis dan retensionis, dan berupaya mengevaluasi apakah mekanisme baru tersebut sejalan dengan jaminan konstitusional dan instrumen hak asasi manusia internasional.

Mengapa penting

Pidana mati bersyarat merupakan paradigma pemidanaan transisional yang berakar pada nilai-nilai restoratif dan humanistik. Hal ini menegaskan kembali kewajiban ganda negara: menghormati hak atas hidup yang tidak dapat dikurangi sekaligus menjaga ketertiban umum. Dengan menyediakan jalur perubahan pidana setelah satu dekade masa percobaan, KUHP baru mengakui kemungkinan rehabilitasi dan mengurangi sifat tak dapat ditarik kembali dari hukuman mati. Ini sejalan dengan tren global menuju pembatasan pidana mati dan mencerminkan kompromi antara posisi abolisionis dan retensionis dalam wacana hukum Indonesia. Namun, studi ini mencatat potensi tantangan, termasuk sifat diskresioner mekanisme masa percobaan dan kebutuhan akan pedoman pelaksanaan yang jelas untuk mencegah kesewenang-wenangan. Pada akhirnya, pidana mati bersyarat adalah langkah signifikan menuju sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi yang menjunjung hak asasi manusia tanpa sepenuhnya meninggalkan kewenangan negara untuk menjatuhkan sanksi berat bagi kejahatan paling serius.

Siapa yang sebaiknya membaca

Pembaca Research Digest dan praktisi rumpun ini.

Membuka konten memberโ€ฆ