Editorial ilmu komputer
Open AccessOA2024
KOMENTAR: Penerapan Retroaktif Hukum Pidana yang Menguntungkan Terdakwa: Sebuah Komentar atas Keputusan Dewan Penyelidikan Konstitusi (CCI) FDRE
Komentar ini menganalisis keputusan CCI bahwa Pasal 182 Proklamasi Bea Cukai adalah konstitusional, meskipun menolak penerapan retroaktif hukum pidana yang menguntungkan terdakwa. Komentar ini berargumen bahwa CCI seharusnya menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional sejauh ketentuan itu menolak penerapan retroaktif semacam itu.
Bebizuh Mulugeta Menkirยท Mizan Law Reviewยท 2024ยท DOI 10.4314/mlr.v18i1.7
Masalah inti
Pasal 182 Proklamasi Bea Cukai (Proklamasi No. 859/2014) menetapkan bahwa perkara yang masih berjalan sebelum berlakunya Proklamasi tersebut harus ditangani sesuai dengan hukum sebelumnya. Dalam *Melaku Fenta et al*, konstitusionalitas ketentuan ini dipermasalahkan karena ketentuan itu menolak penerapan retroaktif hukum pidana yang menguntungkan terdakwa. Dalam keputusannya, CCI menyatakan ketentuan tersebut konstitusional. Komentar ini bertujuan menelaah keputusan tersebut. Dengan menelaah keputusan itu berdasarkan Pasal 22(2) Konstitusi FDRE, hukum domestik, kerangka hukum internasional, dan literatur mengenai penerapan retroaktif hukum pidana yang menguntungkan terdakwa, komentar ini berargumen bahwa CCI seharusnya menyatakan Pasal 182 inkonstitusional sejauh ketentuan itu menolak penerapan retroaktif hukum pidana yang menguntungkan terdakwa. Penentuan apakah terdakwa dapat memperoleh manfaat dari dekriminalisasi seharusnya diserahkan kepada pengadilan untuk memutuskan.
Inovasi
Komentar ini menggunakan metodologi penelitian hukum doktrinal. Komentar ini menganalisis secara kritis keputusan CCI dalam *Melaku Fenta et al* dengan menelaah ketentuan konstitusional yang relevan, khususnya Pasal 22(2) Konstitusi FDRE, hukum domestik, kerangka hukum internasional, dan literatur ilmiah mengenai penerapan retroaktif hukum pidana yang menguntungkan terdakwa. Analisis berfokus pada interpretasi dan penerapan sumber-sumber tersebut untuk menilai konstitusionalitas Pasal 182 Proklamasi Bea Cukai.
Pendahuluan
Pasal 182 Proklamasi Bea Cukai (Proklamasi No. 859/2014) menetapkan bahwa perkara yang masih berjalan sebelum berlakunya Proklamasi tersebut harus ditangani sesuai dengan hukum sebelumnya. Dalam *Melaku Fenta et al*, konstitusionalitas ketentuan ini dipermasalahkan karena ketentuan itu menolak penerapan retroaktif hukum pidana yang menguntungkan terdakwa. Dalam keputusannya, CCI menyatakan ketentuan tersebut konstitusional. Komentar ini bertujuan menelaah keputusan tersebut. Dengan menelaah keputusan itu berdasarkan Pasal 22(2) Konstitusi FDRE, hukum domestik, kerangka hukum internasional, dan literatur mengenai penerapan retroaktif hukum pidana yang menguntungkan terdakwa, komentar ini berargumen bahwa CCI seharusnya menyatakan Pasal 182 inkonstitusional sejauh ketentuan itu menolak penerapan retroaktif hukum pidana yang menguntungkan terdakwa. Penentuan apakah terdakwa dapat memperoleh manfaat dari dekriminalisasi seharusnya diserahkan kepada pengadilan untuk memutuskan.
Mengapa penting
Komentar ini berargumen bahwa keputusan CCI cacat. Pasal 22(2) Konstitusi FDRE mewujudkan prinsip penerapan retroaktif hukum pidana yang menguntungkan terdakwa, sebuah prinsip yang juga diakui dalam kerangka hukum internasional dan hukum domestik. Dengan mempertahankan Pasal 182, CCI gagal memberlakukan prinsip ini. Penulis berpendapat bahwa CCI seharusnya menyatakan Pasal 182 inkonstitusional sejauh ketentuan itu menolak penerapan retroaktif hukum pidana yang menguntungkan terdakwa. Sebaliknya, penentuan apakah terdakwa dapat memperoleh manfaat dari dekriminalisasi seharusnya diserahkan kepada pengadilan. Pendekatan ini akan selaras dengan standar konstitusional dan internasional, memastikan bahwa individu memperoleh manfaat dari hukum yang lebih ringan yang diberlakukan setelah dilakukannya suatu tindak pidana.
Siapa yang sebaiknya membaca
Pembaca Research Digest dan praktisi rumpun ini.
Membuka konten memberโฆ