JAKARTA — Kritik terhadap institusi kepolisian seringkali datang dari aktivis sipil, namun kali ini kritik tajam datang dari para senior mereka sendiri. Forum Purnawirawan Indonesia Raya (FPIR) mengeluarkan pernyataan sikap yang tegas: Reformasi Polri sedang berada di persimpangan jalan. Mereka mengingatkan bahwa tanpa pembenahan fundamental—yang menyentuh akar budaya kekerasan, korupsi, dan intervensi politik—Polri berisiko kehilangan legitimasi moral di mata rakyat yang seharusnya mereka lindungi.
Analisis: Apa Itu 'Fundamental'?
Dalam diskursus reformasi keamanan, istilah "fundamental" merujuk pada tiga aspek yang saling kait-mengait: Kultural, Struktural, dan Instrumental. FPIR menyoroti bahwa selama ini reformasi seringkali terjebak pada aspek instrumental (aturan/SOP baru) dan struktural (penambahan unit baru), namun gagal total di aspek kultural.
Budaya "Ewuh Pakewuh" (sungkan pada atasan meskipun salah) dan jiwa korsa yang disalahartikan (menutupi kesalahan rekan) adalah kanker yang menggerogoti profesionalisme. Pembenahan fundamental berarti mengubah mindset dari "penguasa sipil" menjadi "pelayan sipil".
| Aspek | Masalah Saat Ini | Target Fundamental |
|---|---|---|
| Kultur | Militeristik, Arogansi, Hedonisme | Humanis, Sipil, Melayani |
| Struktur | Gemuk di Pusat (Mabes), Kurang di Daerah | Desentralisasi, Perkuat Polsek/Polres |
| Instrumen | Pasal Karet, Tumpang Tindih Wewenang | Transparansi Penegakan Hukum (No Viral No Justice) |
Netralitas: Harga Mati yang Sering Ditawar
Poin krusial lain yang diangkat adalah posisi Polri dalam politik negara. Sebagai pemegang monopoli penggunaan kekerasan yang sah (state's monopoly on violence) di ranah sipil, Polri harus steril dari politik praktis. Kekhawatiran FPIR beralasan, mengingat sejarah panjang tarikan kepentingan politik terhadap perwira tinggi Polri di setiap musim pemilu. Reformasi fundamental menuntut sistem promosi dan mutasi yang murni berbasis meritokrasi (Wanjakti yang transparan), bukan berbasis kedekatan dengan kekuasaan.
Outlook: Revisi UU Polri?
Desakan ini kemungkinan akan bermuara pada tekanan legislatif untuk meninjau kembali Undang-Undang Kepolisian. Jika DPR dan Pemerintah serius mendengarkan masukan para purnawirawan ini, kita mungkin akan melihat perombakan besar dalam mekanisme pengawasan eksternal (memperkuat Kompolnas) dan pengetatan kode etik di masa depan.




