Dinamika Bursa Efek Indonesia (BEI) di awal tahun 2026 menunjukkan tren yang tidak biasa. Sejumlah calon emiten yang sedianya melantai di bursa justru memilih untuk menahan diri. Laporan dari Bisnis.com pada Senin, 16 Februari 2026, mengungkapkan bahwa penjamin emisi terkemuka, BRI Danareksa Sekuritas (BRIDS), mencatat adanya sikap kolektif dari para calon emiten untuk menunda aksi Initial Public Offering (IPO) mereka setidaknya hingga paruh pertama tahun ini. Langkah strategis ini diambil seiring dengan proses perbaikan aturan pasar modal yang tengah digodok oleh otoritas terkait.
Ketidakpastian Regulasi Menjadi Faktor Utama
Plt. Direktur Utama BRI Danareksa Sekuritas, Fifi Virgantria, menjelaskan bahwa saat ini perusahaan-perusahaan yang berada dalam pipeline IPO sedang dalam posisi wait and see. Alasan utamanya adalah rencana pengubahan sejumlah aturan krusial di BEI yang diperkirakan baru akan rampung pada Mei 2026. Beberapa poin sensitif yang menjadi perhitungan calon emiten antara lain adalah kenaikan batas minimum free float (saham publik) menjadi 15% bagi emiten baru, serta kewajiban keterbukaan data mengenai Ultimate Beneficial Ownership (UBO).
Ketentuan baru ini menuntut calon emiten untuk melakukan kalkulasi ulang terhadap struktur permodalan dan strategi valuasi mereka. "Ini menjadi PR bersama," ujar Fifi, merujuk pada kejelasan aturan investor di atas 1% yang juga sedang diperketat. Meskipun demikian, BRIDS telah mengantongi mandat dari sekitar 5 hingga 6 calon emiten yang berasal dari berbagai sektor strategis, termasuk konstruksi, properti, perkapalan, medis, hingga energi hijau. Sektor-sektor ini diharapkan tetap akan melantai setelah payung hukum yang baru memberikan kepastian bagi pelaku pasar.
Dampak bagi Likuiditas Pasar
Penundaan massal ini diperkirakan akan memengaruhi volume emisi di bursa pada kuartal pertama dan kedua tahun 2026. Namun, sisi positifnya, langkah ini memastikan bahwa emiten yang nantinya melantai adalah perusahaan yang telah memenuhi standar tata kelola dan keterbukaan yang lebih tinggi sesuai regulasi terbaru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organizations (SRO) diharapkan dapat segera menyelesaikan sinkronisasi aturan ini untuk menghidupkan kembali gairah pasar modal Indonesia dan menarik minat investor institusi maupun ritel di sisa tahun mendatang.




