Reformasi Madrasah: DPR Tagih Janji Eksekutif Soal Kesejahteraan & Status Guru
Baca dalam 60 detik
- Mandat Legislatif: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menegaskan bahwa komitmen Presiden Prabowo terhadap pendidikan harus segera diterjemahkan menjadi kebijakan teknis, bukan sekadar wacana.
- Krisis Kesejahteraan: Sorotan utama tertuju pada guru madrasah yang masih menerima gaji jauh di bawah standar layak (Rp250.000/bulan), bergantung pada fluktuasi sumbangan wali murid.
- Tuntutan Struktural: Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) mendesak lima poin reformasi, termasuk penyetaraan status ASN/P3K dan jaminan pembayaran tunjangan yang tepat waktu.

JAKARTA, LyndNews – Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak eksekutif untuk segera mengonversi komitmen politik Presiden Prabowo Subianto di sektor pendidikan menjadi intervensi kebijakan yang konkret. Dalam audiensi strategis dengan Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia, Rabu (11/2), Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Wachid menyoroti urgensi penyelesaian disparitas kesejahteraan yang mencolok antara guru sekolah umum dan madrasah. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan visi "Sekolah Rakyat" yang diusung pemerintah tidak terganjal oleh rapuhnya fondasi sumber daya manusia di tingkat akar rumput.
Analisis Kesenjangan & Imperatif Kebijakan
Fakta di lapangan menunjukkan adanya kerentanan ekonomi yang sistemik di kalangan tenaga pendidik berbasis agama. Data yang dipaparkan dalam audiensi mengungkap realitas di mana sebagian guru madrasah—khususnya di basis konstituen seperti Demak, Kudus, dan Jepara—hanya menerima honorarium sekitar Rp250.000 per bulan. Angka ini dinilai tidak manusiawi dan kontraproduktif terhadap target nasional peningkatan indeks modal manusia. Legislator menegaskan bahwa tanpa intervensi fiskal langsung dari pemerintah pusat, keberlangsungan institusi pendidikan berbasis komunitas ini berada dalam ancaman serius.
- • Isu Inti: Disparitas Pendapatan Guru Madrasah
- • Honor Rata-rata: Rp250.000/bulan (Bergantung Wali Murid)
- • Tuntutan PGM: Status ASN/P3K & Ketepatan Tunjangan
- • Fokus Kebijakan: Instruksi Langsung Presiden ke Kementerian
PGM Indonesia, melalui Wakil Ketua Umum Ahmad Sujaenudin, mengajukan proposisi reformasi struktural yang mencakup lima poin krusial. Fokus utamanya adalah legalitas status kepegawaian melalui jalur ASN dan P3K, serta fleksibilitas penempatan kerja bagi guru yang telah diangkat. Keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan yang kronis dinilai telah menggerus moralitas tenaga pendidik. Wachid menjamin bahwa aspirasi ini akan dilesatkan langsung ke meja Presiden untuk diinstruksikan kepada Menteri dan Dirjen terkait sebagai prioritas eksekusi, bukan sekadar catatan administratif.
Keberhasilan pemerintahan Prabowo dalam merealisasikan janji pendidikan akan sangat diuji oleh kemampuannya menyelesaikan sengkarut kesejahteraan guru non-sekolah negeri ini. Integrasi guru madrasah ke dalam skema kesejahteraan nasional bukan hanya soal keadilan sosial, tetapi investasi strategis untuk mencegah ketimpangan kualitas pendidikan di daerah. Tanpa reformasi birokrasi yang memadai, narasi besar tentang "Indonesia Emas" akan sulit dicapai jika pilar pendidikan dasarnya masih berjuang untuk sekadar bertahan hidup.



