Eks Kadis ESDM Jatim Didakwa Terima Rp4,09 Miliar dari Pungli Izin Tambang
Baca dalam 60 detik
- Mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Aris Mukiyono menghadapi dakwaan korupsi terkait penerimaan uang pelicin senilai Rp4,09 miliar.
- Dana tersebut diduga dikumpulkan dari pemohon izin pertambangan dan air tanah untuk mempercepat penerbitan rekomendasi teknis serta IUP.
- Majelis hakim akan menggelar sidang tiga kali sepekan guna mempercepat pembuktian dalam perkara yang juga melibatkan dua pejabat lain.

Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, menghadapi tuduhan menerima suap senilai Rp4,09 miliar dari praktik pungutan liar dalam pengurusan izin pertambangan dan air tanah. Dakwaan ini dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (14/10).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Demy Febriana dan Iwan Nuzuardi menilai Aris menyalahgunakan wewenangnya untuk memeras para pemohon izin di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Menurut jaksa, uang pelicin itu dikumpulkan agar proses penerbitan rekomendasi teknis, Surat Izin Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, hingga IUP Operasi Produksi berjalan lebih lancar dan cepat.
"Terdakwa menggunakan kewenangan dalam proses disposisi, evaluasi, pemeriksaan, persetujuan, dan penandatanganan dokumen perizinan untuk meminta dan menerima sejumlah uang dari pemohon perizinan," ujar Iwan di ruang sidang Cakra. Ia menambahkan bahwa dokumen perizinan tersebut diproses melalui Dinas ESDM Jatim sebelum diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim.
Kasus ini juga menyeret dua pejabat lain di Dinas ESDM Jatim: Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, Hermawan, dan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah, Ertika Dinawati. Keduanya disebut sebagai perantara dalam aliran dana tersebut. Jaksa mengungkapkan bahwa penerimaan uang itu tidak memiliki dasar pemungutan resmi dan tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, Aris didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 dan Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 12B (gratifikasi) juncto Pasal 18 UU Tipikor. Ia juga dinilai bertentangan dengan kewajibannya dalam undang-undang pertambangan mineral dan batu bara serta sumber daya air.
Menanggapi perkara ini, Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia memutuskan untuk menggelar persidangan secara intensif dengan agenda tiga kali sepekanโSenin, Rabu, dan Jumat. "Karena saksi yang akan dihadirkan banyak maka akan digelar 3 kali dalam seminggu," ucap Cokia menutup sidang. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses pembuktian mengingat kompleksitas kasus dan jumlah saksi yang akan dipanggil.
Sebelumnya, penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menetapkan Ony Setiawan sebagai pihak yang terlibat. Namun, proses hukum terhadap Ony dihentikan setelah ia meninggal dunia di dalam tahanan. Kematian Ony menyisakan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap tahanan dan potensi hilangnya informasi kunci dalam kasus ini.
Kasus pungli perizinan tambang di Jawa Timur ini menyoroti celah tata kelola sektor ESDM yang rentan korupsi. Praktik suap dalam perizinan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan. Pengawasan melekat dan transparansi proses perizinan menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah dan KPK.
Ke depan, publik akan menantikan apakah persidangan intensif ini mampu mengungkap jaringan pungli yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pertanyaan besarnya: seberapa dalam praktik lancung ini mengakar di birokrasi perizinan sumber daya alam, dan apakah putusan nanti akan memberikan efek jera bagi para pelaku?



