Aliansi Sipil Desak DPR Terbitkan Hak Angket Ijazah Gibran, Golkar Janji Bahas
Baca dalam 60 detik
- Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) mendatangi Fraksi Golkar, PKS, dan PKB untuk mendorong hak angket terkait ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka.
- Mereka menilai sikap diam DPR berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap integritas pemilu dan penegakan hukum.
- Golkar menyatakan akan membahas usulan tersebut dengan pimpinan partai lain, sementara Gibran dan Jokowi memilih menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme konstitusi.

Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera menggunakan hak angket untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keabsahan ijazah SMA sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Desakan itu disampaikan langsung ke sejumlah fraksi di Senayan, Jakarta, Senin (12/10).
Perwakilan AKSI, Natanael Bremana, menyampaikan permintaan tersebut kepada anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, di Ruang Badan Legislasi. Menurut Natanael, Fraksi Golkar yang mengantongi lebih dari seratus kursi harus berani mengambil inisiatif, bukan berlindung di balik sikap fraksi lain. "Kami mendorong Fraksi Golkar menginisiasi DPR mengambil sikap untuk menelaah secara serius tindak lanjut putusan MK dengan mendorong dilakukannya hak angket," ujarnya.
Anggota AKSI yang juga penggugat dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Brahma Aryana, menegaskan bahwa membiarkan persoalan ini berlarut-larut akan memperparah ketidakpastian hukum. Ia mengingatkan, DPR tidak bisa menghindar dari tanggung jawab konstitusional ketika muncul keraguan serius terhadap pemenuhan syarat jabatan publik tertinggi kedua di republik ini. "Diamnya DPR bukanlah pilihan tanpa konsekuensi," tegas Brahma.
Brahma menambahkan, kualitas demokrasi konstitusional tidak hanya diukur dari kemampuan lembaga negara mengambil keputusan, tetapi juga dari kesediaan mereka menjawab persoalan yang menuntut pertanggungjawaban. Ia mengajak masyarakat sipil terus mengawal proses ini agar DPR bertindak terbuka, terukur, dan akuntabel.
Menanggapi audiensi tersebut, Ahmad Doli Kurnia menyatakan akan meneruskan aspirasi itu ke pimpinan fraksi dan partai. Ia mengaku sudah ada pembicaraan informal untuk mencari jalan agar polemik ini tidak berkepanjangan. "Masukan-masukan itu akan kami tindak lanjuti, saya akan sampaikan kepada pimpinan kami di fraksi maupun di partai," kata Doli.
Selain Golkar, AKSI juga menyambangi kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jakarta Selatan pada Senin sore. Juru bicara PKS, Rangga Kusumo, membenarkan pertemuan tersebut. Aliansi ini dijadwalkan menemui Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Selasa (13/10).
Dalam pertemuan dengan Golkar, AKSI menyampaikan empat desakan. Pertama, meminta Fraksi Golkar segera menyatakan sikap resmi dan memprakarsai hak angket atau menyatakan pendapat sesuai UUD MD3. Kedua, mendorong seluruh fraksi tidak mereduksi persoalan ini menjadi sekadar evaluasi teknis penyelenggara pemilu; pemanggilan KPU dan Bawaslu tetap wajib untuk mengusut dugaan kelalaian dan manipulasi pencalonan. Ketiga, meminta para ketua umum partai tidak menyandera kewenangan konstitusional anggota DPR. Keempat, mendesak Gibran secara ksatria mundur dari jabatan Wakil Presiden atau setidaknya berhenti membangun pembelaan di ruang opini.
"Dokumen yang tidak pernah hadir di ruang sidang Mahkamah tidak dapat dihadirkan belakangan di ruang konferensi pers untuk menganulir putusan yang final dan mengikat. Pemakzulan bukan vonis, melainkan forum pembuktian." โ Brahma Aryana, anggota AKSI.
Persoalan ini bermula dari putusan MK yang menolak gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024. Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Adies Kadier menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA. Namun, MK menegaskan bahwa persoalan tersebut berada di ranah lembaga lain yang berwenang menurut UUD 1945.
Menanggapi putusan itu, Gibran mengaku menghormatinya dan menegaskan telah menempuh pendidikan tinggi di Singapura. "Kalau saya tidak lulus SMA, tidak mungkin saya bisa kuliah sampai S1," ujarnya di Jakarta, Rabu (7/10). Sementara Presiden ke-7 RI Joko Widodo mendorong semua pihak mengikuti mekanisme demokrasi dan konstitusi yang berlaku. Ia juga menyinggung perbedaan sistem pendidikan antarnegara, termasuk jalur pathway yang memungkinkan seseorang melanjutkan ke jenjang sarjana.
Desakan hak angket ini menjadi ujian bagi DPR untuk menunjukkan apakah lembaga legislatif mampu merespons keraguan publik secara terbuka, atau justru memilih menunda. Jika Golkar dan fraksi lain bergerak, panggung politik nasional berpotensi memanas menjelang tahun pemilu. Namun jika tidak, kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara negara bisa terus tergerus.



