TNI AL Gagalkan Penyelundupan 10 Ton Minyak Ilegal di Pelabuhan Tulehu, Tiga Orang Diamankan
Baca dalam 60 detik
- TNI AL menyita truk tangki bermuatan sekitar 10 kiloliter minyak diduga ilegal di Pelabuhan Tulehu, Maluku Tengah, dan menahan tiga orang.
- Otoritas pelabuhan mengklaim hanya menerbitkan surat izin pengisian berdasarkan pengajuan agen resmi Pertamina, namun tak berwenang menyelidiki asal muasal minyak.
- Kapal kargo DM yang menjadi tujuan penyetoran minyak telah berlayar kembali ke Manokwari, sementara TNI AL belum memberikan keterangan resmi.

Anggota TNI Angkatan Laut menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 10 ton minyak ilegal di Pelabuhan Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. Dalam operasi tersebut, tiga orang diamankan, terdiri dari awak kapal kargo dan sopir truk tangki yang membawa minyak.
Menurut Plt Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tulehu, Rusandi Asdi, truk tangki itu menyetor minyak ke kapal kargo bermuatan semen dengan lambung inisial DM. Kapal tersebut sebelumnya mengangkut sekitar 4.300 ton semen dari Manokwari dan tiba di Tulehu pada Rabu (3/10) siang. Setelah proses bongkar muat selesai, truk tangki kembali ke pelabuhan pada Kamis (4/10) dini hari untuk menuangkan minyak ke atas kapal.
Rusandi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat izin pengisian minyak setelah menerima permohonan dari agen yang diklaim resmi dari Pertamina. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan otoritas pelabuhan terbatas pada aspek administratif dan tidak mencakup penyelidikan asal usul minyak. "Kami otoritas pelabuhan tahu ada aktivitas bongkar muat, kami yang menerbitkan surat izin pengisian minyak setelah mendapat pengajuan minyak dari agen, namun soal minyak asal dari mana atau ilegal bukan kewenangan kami," ujarnya saat ditemui, Senin (12/10).
"Malam itu ada tiga orang diamankan, truk tangki juga ikut dibawa," tutur Rusandi.
Hingga berita ini diturunkan, kapal kargo DM telah bertolak dari Tulehu menuju Manokwari pada Sabtu (6/10) sore. Sementara itu, Humas TNI AL setempat belum memberikan respons ketika dikonfirmasi mengenai penangkapan tiga orang dan truk tangki yang digunakan untuk mengangkut minyak ilegal ke kapal tersebut.
Kasus ini menyoroti celah pengawasan distribusi bahan bakar minyak di wilayah kepulauan. Modus penyelundupan melalui kapal kargo yang mengangkut komoditas lain kerap luput dari pantauan karena aktivitas bongkar muat di pelabuhan kecil sering kali hanya diverifikasi secara administratif. Peran agen resmi Pertamina dalam penerbitan surat jalan juga perlu ditelusuri untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dokumen.
Penyelundupan minyak ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha resmi dan mengancam keselamatan pelayaran. Di Maluku, tingginya ketergantungan pada pasokan BBM dari luar daerah membuat celah ini semakin rawan dieksploitasi.
Ke depan, penguatan koordinasi antara otoritas pelabuhan, TNI AL, dan Pertamina menjadi kunci. Tanpa perbaikan tata kelola, kejadian serupa berisiko terulang di pelabuhan-pelabuhan lain. Akankah penegakan hukum menyentuh aktor intelektual di balik aliran minyak ilegal ini, atau hanya berhenti pada sopir dan awak kapal?



